DPR Tolak 12 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Usulan KY

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -DPR memutuskan tidak menyetujui 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA).

Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

ADVERTISEMENTS

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh melaporkan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim di rapat paripurna. Dia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR menolak seluruh calon anggota sebelum fit and proper test itu dijalankan.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, Puan selaku pimpinan rapat menanyakan persetujuan kepada peserta rapat paripurna.

ADVERTISEMENTS

“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan apakah laporan Komisi III DPR yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung pada 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan.

ADVERTISEMENTS

“Setuju,” jawab peserta rapat.

ADVERTISEMENTS

Diketahui, Komisi III DPR tidak menyetujui semua calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menegaskan hal tersebut dalam rapat internal Komisi III DPR membahas calon hakim agung dan hakim adhoc pada MA di Komisi III DPR, Rabu 28 Agustus 2024.

“Berdasarkan pandangan fraksi yang tadi dibacakan dan tadi tanyakan ulang oleh masing-masing fraksi dan pimpinan, maka Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI,” ucap Pacul saat itu.

Exit mobile version