NASIONAL
NASIONAL

Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang, Ubedilah Tantang KPK Buka Laporan Dua Tahun Lalu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Dugaan gratifikasi dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep bukan berta baru. Bahkan, bukan hanya kasus penggunaan jet pribadi yang kemudian menjadi viral. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pernah melaporkan dugaan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sudah. Pernah saya laporkan dua setengah tahun lebih. Tetapi KPK jawabannya, mereka menyebutnya laporannya sumir,” kata Ubed saat menjadi narasumber di Political Show “Gaya Hidup Mewah Keluarga Jokowi, Indikasi Korupsi?” pada Senin malam (9/9).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ubed yakin, laporannya yang sudah menjadi arsip itu bisa dibuka kembali, bila KPK serius menangani kasus ini.

Berita Lainnya:
VIRAL Pria Bersenjata Tajam Adang Bus Trans Jakarta di Sarinah Jakpus, Penumpang Histeris Ketakutan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kemudian laporan saya diarsipkan. Diarsipkan itu sewaktu-waktu masih bisa dibuka kembali. Bisa sampai 20 tahun itu usianya,” kata Ubed.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Karena sudah menjadi konsumsi publik, Ubed pun berharap KPK segera memanggil Gibran dan Kaesang dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Agar, publik bisa tahu soal kebenaran dari dugaan gratifikasi yang belakangan ini diperbincangkan.

“Saya kira itu dugaan kuat yang ke sana (gratifikasi). Nah, karena ini sudah menjadi konsumsi publik dan sangat luar biasa sebetulnya, KPK punya kewajiban hukum memanggil untuk memanggil,” kata Ubed.

Berita Lainnya:
Mahfud MD Soroti Pengadilan Bobrok: Lebih Layak Disebut 'Yang Memalukan' Bukan 'Yang Mulia'

Ubed melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK pada Senin 10 Januari 2022.

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, saat itu.

Pada kesempatan itu, Ubed turut membawa pelbagai dokumen tambahan untuk memperkuat laporan kepada KPK.  


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya