Jumat, 08/11/2024 - 14:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Anggota Komisi II DPR Hinca Panjaitan Ingatkan KPK Hormati Praperadilan Tersangka Korupsi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua kali tak menghadiri sidang gugatan praperadilan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT ASDP (Persero) berinisial HMAC, MYH, dan IP.Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengingatkan KPK untuk menaati proses hukum, dengan menghadiri gugatan praperadilan dari tersangka.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP,” kata Hinca kepada wartawan, Rabu (11/9).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebab, KPK kembali tak menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A, pada Selasa (10/9).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Hinca menekankan praperadilan merupakan hak tersangka yang dilindungi UU. Ia mengingatkan, KPK bisa menghormati hak tersangka dengan menghadiri sidang praperadilan.

 

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, pengadilan merupakan tempat terhormat untuk menguji tahapan-tahapan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Berita Lainnya:
Bela Budi Arie, Projo: Dia Pelopor Gerakan Pemberantasan Judi Online

 

“Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi,” ucap Hinca.

 

Menurutnya, tidak ada alasan lembaga hukum termasuk KPK untuk tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersangka. KPK harus benar-benar menyiapkan dalil penetapan tersangka untuk dibeberkan di pengadilan.

 

“Karena sifatnya menguji proses administratif due process of law atas hak asasi tersangka apakah penetapan status tersangka sah atau tidak, atau penggeledahan yang sah atau tidak sah atau penyitaan yang sah atau tidak sah penting dan vital, maka KUHAP menyediakan waktu yang singkat,” tegas Hinca.

 

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024. Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan mempunyai klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Berita Lainnya:
Media TEMPO Tolak Tawaran Kontrak Miliaran Rupiah 'Memoles Citra Jokowi' dan Tak Beritakan Fufufafa

 

Dalam petitumnya, Ira meminta hakim tunggal Praperadilan menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sidang perdana diagendakan pada Senin, 2 September 2024.

 

Selain Ira, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi juga mengajukan praperadilan. Keduanya mempermasalahkan status tersangka yang disematkan oleh KPK.

 

Perkara Harry teregister dengan nomor: 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, sedangkan Yusuf teregister dengan nomor: 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.


Reaksi & Komentar

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ البقرة [238] Listen
Maintain with care the [obligatory] prayers and [in particular] the middle prayer and stand before Allah, devoutly obedient. Al-Baqarah ( The Cow ) [238] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi