Budi Arie Klaim Angka Judi Online Turun Drastis

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklaim adanya penurunan signifikan terkait angka judi online (judol) di Indonesia. Sejak dilantik pada 17 Juli 2023, dirinya bertekad memberantas judol dan melakukan berbagai langkah nyata untuk menutup akses terhadap konten perjudian.

“Judi online target kita menekan sederastis mungkin di masyarakat. Karena menurut data PPATK 80 persen pemain judi online adalah masyarakat dengan ekonomi bawah,” kata Budi di Media Center Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (11/9).

Menurut data terbaru, Kemkominfo telah memutus akses pada 3.277.834 konten yang bermuatan judol. Selain itu, 25.500 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan serta 26.569 di lembaga pemerintahan juga telah ditangani. 

Selanjutnya sebanyak 573 akun e-wallet yang terindikasi terkait dengan judi online telah diajukan ke Bank Indonesia untuk tindakan, serta 7.499 rekening bank telah diajukan ke OJK untuk diblokir.

“VPN yang memfasilitasi judi online pasti kita Almarhum kan. Karena semua VPN yang gratis memfasilitasi judi online dan pornografi,” jelas Budi.

Tidak hanya itu, Menkominfo juga mengajukan sebanyak 20.770 kata kunci terkait judi online ke Google dan 5.031 kata kunci ke Meta untuk memblokir akses terkait judi online di platform tersebut.

“Kami yakin dalam terobosan di Kominfo bersama dengan kementerian lembaga lain ataupun ekosistem pasti akan membuahkan hasil,” ujarnya.

Salah satu capaian nyata yang dilaporkan adalah penurunan sebesar 50 persen dalam akses masyarakat ke situs judol per Juli 2024 menurut data dari PPATK.

Selain itu, jumlah deposit masyarakat dalam situs judi online menurun hingga Rp34,49 triliun. Menkominfo menegaskan bahwa kolaborasi dengan ekosistem digital merupakan kunci dalam upaya pemberantasan judol.

Sebagai langkah strategis, pada 28 Agustus 2024, Kemkominfo bersama dengan asosiasi fintech dan AFTECH mendeklarasikan komitmen anti-judi online.

Exit mobile version