“Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi,” tambah Anna.
Karena masih ada kuota yang belum terisi, dibuka pelunasan tahap II, dari 27 Desember 2023 – 2 Januari 2024.
Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria:
a) Jemaah haji gagal sistem tahap 1;
b) Pendamping Jemaah haji Lanjut Usia;
c) Penggabungan mahram/keluarga;
d) Penyandang disabilitas dan pendamping;
e) Nomor porsi urut berikutnya.
Hasilnya, ada 2.635 yang melunasi. Sehingga masih tersisa 1.183 kuota.
“Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10 – 12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesiapan jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota,” papar Anna.
“Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi,” lanjutnya.
Pada tahap berikutnya, terdapat 9.222 kuota tambahan bagi jemaah haji khusus.
Jika ditambahkan dengan 178 sisa kuota pokok, jumlahnya menjadi 9.400 kuota.
Pengisian kuota tambahan jemaah haji khusus 1445 H/2024 M tahap I dibuka pada 30 Januari – 5 Februari 2024.
Ini diperuntukkan bagi jemaah haji dengan nomor urut pendaftaran secara nasional.
“Kriterianya jelas, berpihak kepada jemaah sesuai nomor urut porsi. Sesuai regulasi, mereka adalah prioritas pertama. Kami berharap semua bisa melunasi. Tapi ternyata hanya 4.204 yang melunasi. Sehingga, masih ada 5.196 sisa kuota,” papar Anna Hasbie.
Karena itu, lanjutnya, dibuka tahap pengisian sisa kuota.
Tahap ini dibuka dalam beberapa kali perpanjangan, mulai dari 19 – 21 Februari 2024, 23 – 26 Februari 2024, hingga 29 Februari – 1 Maret 2024.
Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah haji yang terdaftar di SISKOHAT berdasarkan kesiapan jemaah haji dan PIHK.
Sampai 1 Maret 2024, terdapat 25.522 jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan, sehingga hanya tersisa 5 kuota.
Namun, ada sejumlah jemaah yang menunda keberangkatan (padahal sudah melunasi), hingga dibuka kembali tahapan pengisian sisa kuota sampai 12 Juni 2024.
“Untuk optimalisasi, terdapat 3.503 jemaah T Nol yang melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari – 12 Juni 2024. Tapi itu tentu berbasis pada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Anna.
“Jadi kalau disebut Marwan ada jemaah haji khusus T Nol yang melunasi sejak Januari, itu jelas tidak sesuai fakta,” pungkas Anna.
Pansus Bantah Pembagian Rata Kuota Haji Tambahan Sah
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya, membantah klaim Kementerian Agama dan Komnas Haji, yang menyatakan bahwa pembagian rata kuota haji tambahan sah dilakukan karena menjadi kewenangan Menteri Agama sesuai dengan Undang-undang.
Wisnu mengatakan klaim tersebut bias akibat penafsiran yang keliru.
“Berdasarkan kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023, telah ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 1445H/2024M yaitu sebanyak 241.000, dengan rincian 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Wisnu.
Wisnu mengungkapkan, kuota haji Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Agama seharusnya adalah sejumlah 241.000 sesuai dengan kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023 dan Keppres BPIH 1445H/2024M.
Bukan dibuat seolah kuota haji Indonesia 221.000 plus kuota tambahan 20.000.
“Betul bahwa dalam Pasal 9 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebut dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji tambahan. Masalahnya, bila mengacu pada kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023 dan Keppres BPIH 1445H/2024, tidak ada namanya kuota haji tambahan,” ujarnya.
Hal itu, lanjut Wisnu, asumsi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu itu sudah dimasukan dalam kuota haji Indonesia 1445H/2024M, yaitu sebanyak 241.000 sebagaimana tercantum dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, yang kemudian dibuatkan Keppres-nya pada 9 Januari 2024, yakni Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH.