Menag Sudah 2 Kali Mangkir, Pansus Angket Haji Siapkan Panggilan Ketiga: Kalau Perlu Secara Paksa
NASIONAL
NASIONAL

Menag Sudah 2 Kali Mangkir, Pansus Angket Haji Siapkan Panggilan Ketiga: Kalau Perlu Secara Paksa

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

“Artinya, pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445H/2024M yang diterbitkan pada 15 Januari 2024 jadi tidak sah alias ilegal karena tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
KPK Sita Motor Ridwan Kamil Soal Kasus Korupsi Bank BJB, Ketum Golkar Bahlil: Kami Serahkan ke Proses Hukum

Anggota Komisi VIII DPR itu mengungkapkan, akibat dari terbitnya KMA soal kuota haji tambahan adalah penetapan proporsi kuota haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan di Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yakni melebihi 8 persen.

“Hal ini yang menguatkan bukti bahwa Menteri Agama melanggar undang-undang. Ditambah dengan fakta bahwa usulan pembagian rata 50:50 itu justru datang dari Kementerian Agama, bukan dari otoritas Saudi, sebagaimana diakui oleh pejabat Kementerian Agama yang telah dipanggil oleh pansus sebagai saksi,” tandasnya

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Polsek Cakung Diduga Minta Uang Tebusan ke Mahasiswa yang Ditangkap, Ajudan Prabowo Turun Tangan

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS