Kamis, 19/09/2024 - 05:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Riuh Gugatan PDIP di PTUN, Nasib Pelantikan Gibran Terancam?

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sedang dihadapi PDI Perjuangan (PDIP) tengah membuat riuh dan bisa berbuntut panjang.PDIP tengah menghadapi gugatan di PTUN yang dilaporkan oleh kadernya mulai dari gugatan kepengurusan partai hingga surat rekomendasi calon kepala daerah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Gugatan dilayangkan oleh empat kader dari PDIP terkait dugaan adanya pelanggaran AD/ART DPP PDIP.

Keempat kader PDIP tersebut menggugat SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang disahkan Kemenkumham terkait perpanjangan masa bakti DPP PDIP yang dinilai bertentangan dengan keputusan kongres partai yang menetapkan masa jabatan DPP selama lima tahun atau hingga 2025.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Keempat kader PDIP bernama Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang itu menggugat SK tersebut ke PTUN dengan pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM. Gugatan diajukan ke PTUN karena ada dugaan pelanggaran AD/ART DPP PDIP.

PDIP pun menyinggung legitimasi pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming, sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024 sehubungan dengan gugatan terhadap perpanjangan kepengurusan DPP sampai dengan 2025.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya menganggap gugatan itu sebagai sebuah langkah Politik yang keterlaluan, bukan upaya hukum murni.

“Tidak ada kerugian apapun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya ‘penyerangan’ terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (11/9/2024).

Berita Lainnya:
Mister D Dalang Rapat Baleg DPR untuk Anulir Putusan MK

Deddy lalu menyoroti bahwa beberapa pengacara yang mewakili penggugat terafiliasi dengan satu partai tertentu.

Pria yang juga diangkat sebagai Ketua DPP PDIP menurut SK Kemenkumham yang digugat itu lalu menuturkan, proses perpanjangan kepengurusan partai sudah dikaji dengan sangat mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai. Hal itu termasuk pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham.

Deddy lalu menjelaskan, apabila logika para penggugat diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar. Dia mengingatkan bahwa partainya pada 2019 mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi guna menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu.

Oleh sebab itu, menurutnya logika penggugat turut memandang bahwa SK DPP PDIP saat itu menjadi tidak sah. Ketidaksahan itu turut menyangkut urusan pemilihan kepala daerah saat itu.

Anggota Komisi VI DPR itu lalu menyinggung pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo di 2020 melalui PDIP. Gibran disebut menjadi wali kota menggunakan SK DPP PDIP yang dipercepat kongresnya. Dia menyebut Gibran menjadi produk cacat hukum apabila SK DPP PDIP saat itu dinilai sebagai produk cacat hukum.

Konsekuensinya, lanjut Deddy, posisi Gibran sebagai cawapres 2024 terpilih bisa dianulir. Menurutnya, Gibran bisa maju sebagai cawapres kendati masih berumur 35 tahun lantaran posisinya yang sudah menjabat sebagai kepala daerah.

Berita Lainnya:
Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran Viral, Anies Sindir jika Lupa Password Medsos Bisa jadi Masalah

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU–XXI/2023 terkait dengan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Kalau keputusan PDIP pasca percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah. Demikian pula dengan seluruh produk hukum Pilkada 2020 di seluruh Indonesia,” jelas Deddy.

Gugatan Bermuatan Politis

Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDIP, Komarudin Watubun meyakini ada dalang yang memerintahkan keempat kader PDIP tersebut, sehingga berani mengajukan gugatan ke PTUN. Dia berpandangan serangan kepada PDIP dalam beberapa hari terakhir ini dinilai selalu ada sponsornya di belakang.

“Jadi harus di cek dulu siapa dalang di balik mereka, itu yang penting,” tutur Komarudin di Jakarta, Selasa (10/9).

Komarudin menegaskan bahwa serangan kali ini tidak akan melemahkan DPP PDIP. Menurutnya, PDIP sudah sering menerima banyak serangan, sehinggal hal tersebut dianggap sebagai bunga politik.

“Melemahkan dari mana, bagaimana bisa lemahkan PDIP. Kalau yang lain ya gampang dilemahkan, tapi kalau di PDIP sudah lewat yang begitu,” kata Komarudin.

Komarudin juga mengemukakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dulu ke internal partai, apakah keempat orang yang mengajukan gugatan tersebut adalah kader PDIP atau hanya mencatut nama sebagai kader.

1 2

Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا الكهف [105] Listen
Those are the ones who disbelieve in the verses of their Lord and in [their] meeting Him, so their deeds have become worthless; and We will not assign to them on the Day of Resurrection any importance. Al-Kahf ( The Cave ) [105] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi