NASIONAL
NASIONAL

Menkominfo Budi Arie Setiadi Bela Kaesang Pangarep terkait Penggunaan Privat Jet, IM57+ Institute Sebut Upaya Mengaburkan Substansi Masalah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang membela tindakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait penggunaan privat jet menuai kritik. Pernyataan Budi Arie seolah menghalalkan pejabat publik untuk melakukan apapun yang dikehendakinya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menyatakan, seharusnya Budi Arie memahami posisinya sebagai pejabat negara, bukan sebagai tim kampanye Kaesang. Sehingga segala pernyataannya harus mencerminkan integritas sebagai seorang Menteri Republik Indonesia sekaligus pejabat publik. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pernyataanya soal kondisi Erina sedang mengandung mengaburkan substansi, apakah memang seluruh wanita yang sedang mengandung di Indonesia bisa mendapatkan keistimewaan yang sama dengan sdri. Erina? Dialektikanya justru semakin menjauh dari diskursus yang logis,” kata Praswad kepada wartawan, Kamis (12/9).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

Praswad menegaskan, publik mempersoalkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Kaesang, bukan kelayakan seseorang yang sedang mengandung lumrah untuk menumpangi privat jet. Ia menekankan, isu itu bukan hanya personal Kaesang dan Erina, tetapi merupakan isu publik terkait keluarga istana untuk memberikan laporan atas setiap dugaan gratifikasi yang dinikmatinya. 

 

Berita Lainnya:
Anies Baswedan Puji Prabowo: Indonesia di Hadapan Pemimpin Dunia Kelihatan Berwibawa

“Pernyataan Budi seolah-olah memberikan pesan bahwa pejabat publik boleh melakukan apapun, dan pejabat publik dapat tetap menggunakan posisinya untuk menyampaikan berbagai statement yang menyesatkan publik,” cetus Praswad.

 

Mantan penyidik KPK ini menyebut,

kasus dugaan penerimaan gratifikasi Kaesang menjadi preseden, sehingga KPK harus secara serius menindaklanjutinya. Ia pun mengungkit kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyasar mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun.

 

“Kita masih mengingat kasus Rafael Alun yang juga ditangani oleh KPK berawal dari gaya mewah hidup anaknya, yang jelas bukan penyelenggara negara secara langsung. Harusnya KPK memberikan perlakuan yang sama, dengan bukan hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga melakukan pendalaman potensi pemberian fasilitas ini,” tegas Praswad.

 

Praswad menekankan, apabila dibiarkan maka KPK akan membiarkan adanya pilah pilih kasus secara nyata, bukan atas jenis kasus apa yang ditangani. Tetapi siapa subjek pelaku yang ditangani. 

 

“Pembiaran ini ke depan akan menjadi preseden buruk bagi nilai-nilai equality before the law (persamaan dimata hukum). Selain itu jika KPK tidak menindaklanjuti dugaan gratifikasi ini, maka di masa yang akan datang seluruh anak-anak pejabat negara akan mengikuti prilaku yang sama, memanfaatkan jabatan orang tua atau keluarganya untuk menikmati fasilitas dan gratifikasi dari pihak yang memiliki kepentingan dengan kekuasaan,” ucap Praswad.

Berita Lainnya:
Budi Arie Eks Menkominfo Disorot Usai 11 Pegawai Ditangkap Sekongkol dengan Bos Judol

 

Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Projo) sekaligus Menkominfo Budi Arie angkat bicara terkait polemik jet pribadi yang digunakan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Budi menyebut, Kaesang menggunakan jet pribadi karena diberikan fasilitas oleh rekannya. 

 

Namun, Budi tidak menyebutkan secara rin i identitas pemberinya. “Nggak ada, dia kan pribadi. Nah itu (jet pribadi) dari temennya (Kaesang),” ujar Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

 

Menkominfo itu meminta publik tidak lagi mempermasalahkan hal tersebut. Sebab, Kaesang memilih menggunakan fasilitas itu karena istrinya, Erina Gudono sedang hamil 8 bulan. 

 

“Pokoknya udahlah. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan nggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?,” ucap Budi. 

 

Lebih lanjut, Budi menegaskan, pemberian itu tidak bisa dikaitkan sebagai kategori gratifikasi. Sebab Kaesang bukan pejabat negara. 

 

“Lho tidak bisa, itu temennya kok. Sama kayak saya pinjemin kamu, teman. Bukan pejabat publik Mas Kaesang,” paparnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya