Kamis, 19/09/2024 - 08:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Seorang Kakek di Malang Dipenjara karena Pelihara Ikan Aligator: Saya Ini Orang Bodoh, Tidak Tahu

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang kakek berusia 61 tahun asal Kota Malang, Jawa Timur, divonis 6 bulan karena memelihara ikan aligator gar.Kakek tersebut bernama Piyono.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Tangisan Piyono pecah saat vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Kota Malang pada Senin (9/9/2024).

Tak hanya Piyono, anggota keluarga dari kakek dengan tiga cucu yang datang ke Ruang Sidang Garuda juga tak kuasa menahan tangis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Setelah mendengar vonis itu, Priyono mengaku pasrah.

Ia merasa sebagai penjahat besar.

Padahal yang ia lakukan tak merugikan siapa pun saat memelihara ikan tersebut.

“Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat,” kata Piyono, Senin.

Ikan dirawat selama 18 tahun

Anak dari Piyono, Aji Nuryanto berharap kakek 61 tahun itu dibebaskan.

Ia dan keluarga mengaku tidak mengetahui adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.

Menurut Aji, ikan tersebut dibeli di Pasar Burung Splendid, Kota Malang pada tahun 2006.

Kala itu ikan yang dibeli ada delapan ekor ukuran kecil dan harganya Rp 10.000 per ekor.

Dengan berjalannya waktu, ikan aligator gar terus tumbuh dan yang tersisa hanya lima ekor.

“Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas,” kata Aji.

Berita Lainnya:
Usai Ditolak Jakmania, Ridwan Kamil Beri Pengakuan Mengejutkan

Tak ada sosialisasi

Menurut Aji, pada Jumat (2/2/2024), petugas Polda Jatim mendatangi kolam pemancingan milik ayahnya yang ada di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Petugas kemudian menemukan lima ikan aligator gar di kolam pemancingan milik Piyono.

“Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri,” kata dia.

Lalu petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024.

“Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah,” kata Aji.

Menurut Aji, ikan yang dirawat selama 18 tahun itu sudah berukuran 1 meter dan ditempatkan di kolam karantina yang terpisah dengan kolam pemancingan yang ada.

Lalu kelima ekor ikan itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian dan Piyono ditahan pada 6 Agustus lalu di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

“Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat HP-nya bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu,” kata dia.

Berita Lainnya:
KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku

Kondisi kesehatan menurun

Aji mengatakan kesehatan ayahnya menurun karena selama dua tahun terakhir, Priyono menderita diabetes dan melakukan pengobatan rutin menggunakan suntik insulin. 

“Selama ditahan diganti mengonsumsi obat menggunakan pil, kondisi kesehatannya menurun,” kata dia.

Piyono juga masih memiliki tanggungjawab menguliahkan satu dari ketiga anaknya.

“Ada satu yang masih kuliah di Surabaya, cucunya tiga,” kata dia.

Hal senada juga sampaikan penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya. Ia mengatakan Piyono sebelumnya tidak pernah menerima sosialisasi terkait aturan larangan pemeliharaan ikan aligator dari Pemerintah.

Selain itu Piyono juga tidak pernah terlibat persoalan hukum sebelumnya.

“Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan, atau tahanan kota sehingga seperti wajib lapor saja,” kata dia.

Ia mengatakan putusan Majelis Hakim telah memberatkan terdakwa dan perasaan keluarga.

Dia mengaku sudah berupaya mengajukan upaya hukum agar ada putusan bebas.

“Atau seringan-ringannya, di mana terdakwa berada di rumah, dengan wajib lapor, tetapi hakim berpendapat lain, dengan hal ini memberatkan keluarga,” kata dia.

Guntur mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya belum bisa menyampaikan langkah apa yang akan dilakukan.

“Kami berkoordinasi dahulu dengan pihak keluarga, langkah apa yang kami tempuh, supaya sidang terdakwa cepat selesai,” kata dia.

1 2

Reaksi & Komentar

هُنَالِكَ الْوَلَايَةُ لِلَّهِ الْحَقِّ ۚ هُوَ خَيْرٌ ثَوَابًا وَخَيْرٌ عُقْبًا الكهف [44] Listen
There the authority is [completely] for Allah, the Truth. He is best in reward and best in outcome. Al-Kahf ( The Cave ) [44] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi