Jumat, 08/11/2024 - 13:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Setelah Venue PON 2024, Kini Makanan Atlet yang Dianggarkan Puluhan Miliar Dikeluhkan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  LSM Antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk mengaudit investigasi terhadap pengadaan konsumsi pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kita berharap dalam konteks ini BPKP Aceh untuk melakukan audit investigasi terhadap budget tersebut (konsumsi),” kata Koordinator MaTA, Alfian, di Banda Aceh, Kamis (12/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Permintaan tersebut sebagai respon MaTA terkait banyaknya keluhan soal pelayanan konsumsi terhadap atlet, serta besarnya anggaran pembelian makanan pada PON XXI Aceh-Sumut di Aceh 2024 ini.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Alfian mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki, biaya konsumsi PON Aceh-Sumut ini mencapai Rp42,37 miliar, terbagi dari dua item belanja yakni Rp11,472 miliar snack atlet dan Rp30,898 miliar lebih untuk makan (nasi) atlet.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam kontraknya, kata Alfian, untuk makan atlet dibeli sebanyak 607.035 kotak, dengan harga per kotaknya Rp50.900, sehingga total anggarannya mencapai Rp30,898 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Kemudian, untuk snack atlet juga dibelanjakan sebanyak 607.035 snack, dengan harga per itemnya Rp18.900, maka total dananya sebesar Rp11,472 miliar.

Berita Lainnya:
Prabowo Panggil Calon Menteri, Anies Sibuk Isi Diskusi

Melihat data kontrak tersebut, lanjut dia, Alfian menduga adanya perbuatan mark up (penggelembungan harga) dalam proses pengadaan konsumsi untuk atlet tersebut, dan terindikasi terjadi sejak perencanaan.

“Kalau kita lihat fakta di lapangan, ada potensi mark up harga, kita duga sudah terjadi sejak perencanaan,” ujarnya.

Alfian menuturkan, standar harga makanan di Aceh, untuk nasi hanya sebesar Rp30 ribu per kotak. Sedangkan snack paling sekitar Rp10 ribu. Belum lagi, banyak keluhan terkait nasi yang sudah basi dan terlambat sampai ke atlet.

“Kalau dari sisi satuan harga nasi, satuan harga snack, jelas terjadi mark up di proses perencanaan sudah terjadi mark up. Termasuk di kontrak sudah jelas kemahalan harganya, baik dari sisi pengadaan makanan maupun snack,” katanya.

Tak hanya itu, Alfian juga menyampaikan bahwa anggaran konsumsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) itu perlu diaudit.

Bukan hanya untuk melihat potensi pidananya saja, tetapi dibawa kemana uang tersebut. Apakah mungkin masuk dalam kerja-kerja Politik Pilkada atau tidak.

Berita Lainnya:
DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan Periode 2024-2029

Apalagi, tambah dia, proses lelangnya sudah dari penjabat Gubernur Aceh sebelumnya. Kemudian, sistem tendernya juga dinilai terdapat keanehan karena dimasukin ke e-katalog, sehingga tinggal tunjuk (pemenang tender).

“Makanya, perusahaan pengadaannya itu ada di Jakarta, tetapi aktor-aktornya ada di Aceh,” demikian Alfian.

Sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo juga mengaku telah menerima keluhan dari para atlet terkait pelayanan konsumsi pada pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.

Namun, dirinya juga mengingatkan bahwa keluhan mengenai konsumsi hampir selalu menjadi isu dalam penyelenggaraan ajang olahraga, tidak hanya tingkat nasional, tetapi juga internasional.

“Kemarin di Olimpiade Paris, ini (keluhan makanan) menjadi isu yang sangat besar juga. Bukannya kami membela, tapi ini harus diketahui seluruh orang. Bayangkan, kita ada 38 perwakilan provinsi dan itu sangat beragam. Satu provinsi juga banyak atletnya. Jadi, ini isu harus kita hadapi. Tapi, saya apresiasi apa yang dilakukan oleh PB PON dan khususnya Pemprov Aceh yang cepat menanggapinya,” kata Dito Ariotedjo.[]


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi