Kamis, 19/09/2024 - 08:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka pengeroyokan di pom bensin rest area Km 13,5 Jalan Tol Jakarta-Merak, Kota Tangerang. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, pukul 22.00 WIB.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengeroyokan ini bermula saat korban, seorang sopir truk yang sedang dalam perjalanan mengantar barang dari Cianjur ke Balaraja singgah di rest area untuk mengisi bahan bakar. Saat antre, terjadi selisih paham dengan kru sebuah bus yang menyalip antrean.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Berita Lainnya:
Tiromsi Sitanggang, Bu Dosen 'Killer' Bunuh Suami di Medan, Lulusan Hukum, Ngaku Cinta Korban

Cekcok mulut pun tak terhindarkan, hingga berujung pada pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Salah satu pelaku menusuk korban, sementara pelaku lainnya menendang.

Polisi telah menahan dua tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban, yakni AP dan AF. “Masing-masing perannya adalah saudara AP ini menusuk korban, kemudian saudara AF ini menendang korban,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Barang bukti yang disita termasuk rekaman CCTV, bus tersangka, pakaian korban, pakaian pelaku, dan alat yang digunakan untuk menusuk. Namun, pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban telah dibuang ke laut.

Berita Lainnya:
Tak Bisa Dibantah, Anies Idola Warga Jakarta

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, yang disubsiderkan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan. Para pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Ade Ary juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyelesaikan permasalahan. “Hati-hati, jangan mudah emosi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan. Akhirnya merugikan orang lain dan diri sendiri, tentunya ada konsekuensi hukum apabila korban merasa dirugikan,” ujarnya. Dia juga menekankan pentingnya kesadaran bahwa banyak peristiwa di ruang publik yang terekam oleh CCTV dan kamera masyarakat sekitar. 


Reaksi & Komentar

مَّا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِن يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا الكهف [5] Listen
They have no knowledge of it, nor had their fathers. Grave is the word that comes out of their mouths; they speak not except a lie. Al-Kahf ( The Cave ) [5] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi