Kamis, 19/09/2024 - 08:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bobrok Polresta Barelang Terungkap, Kompolnas Desak Polda Kepri Tindak 10 Anggota Satnarkoba yang Sisihkan Barang Bukti Sabu

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kompolnas menyoroti proses pidana sepuluh anggota Satnarkoba Polresta Barelang agar ditindak segera Polda Kepulauan Riau (Kepri). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya mendorong Polda Kepri agar menyegerakan proses pidana oknum anggota kepolisian yang diduga menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

 “Kompolnas mendorong Polda Kepri menyegerakan proses pidana terhadap 10 orang (anggota Satnarkoba Polresta Barelang) dengan pasal berlapis termasuk pasal pemberatan hukuman,” kata Poengky Indarti dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Dia menegaskan pasal pemberatan diperlukan karena 10 orang tersebut merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di bidang narkoba. “Karena mereka adalah polisi,” katanya. 

Berita Lainnya:
Siswa SMK di Bogor Tewas Diduga Akibat Dibully: Dokter Angkat Tangan Karena Kepalanya Jadi Lembek

Selain itu, dia menjelaskan anggota kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah bermain-main dengan hukum. “Apalagi bermain-main dengan bandar narkoba menghancurkan kehidupan generasi muda bangsa,” ujarnya. 

Kompolnas juga mendorong adanya penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 10 anggota tersebut.   “Karena jual beli narkoba identik dengan pencucian uang,” kata Poengky menegaskan.  

 Poengky menambahkan, dengan jeratan hukum yang tegas ini, diharapkan menjadi efek jera bagi 10 anggota Polri tersebut dan bagi anggota lainnya.  

Berita Lainnya:
Ketua Rekat Indonesia Desak Polisi Tangkap dan Adili Pemilik Akun Fufufafa

 “Agar tidak ada lagi yang coba-coba melakukan tindakan yang sama,” kata Poengky.   Komisi Kode Etik Profesi Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang. 

  Kesepuluh anggota tersebut terdiri atas 3 orang perwira, salah satunya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN. Serta 7 orang bintara.   

Mereka terlibat penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti narkoba seberat 1 Kg sabu.   Kasus ini mendapat sorotan Kompolnas yang langsung melakukan supervisi ke Polda Kepri pada Kamis (5/9) lalu


Reaksi & Komentar

مَّاكِثِينَ فِيهِ أَبَدًا الكهف [3] Listen
In which they will remain forever Al-Kahf ( The Cave ) [3] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi