BANDA ACEH – Seorang perwira polisi, Ipda Rudy Soik yang bertugas di Polresta Kupang, NTT, menjadi perbincangan hangat di media sosial.Dikarenakan, Rudy diklaim telah membongkar dugaan sindikat BBM ilegal di NTT.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, mulanya Rudy memimpin operasi pembongkaran mafia BBM bersubsidi yang diduga melibatkan anggota Polda usai.
Operasi ini dilatarbelakangi adanya laporan dari masyarakat terkait kelangkaan BBM bersubsidi di Pulau Timor.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Rudy dan Tim, mereka mengklaim bahwa kelangkaan BBM diduga terjadi akibat adanya permainan jaringan mafia.
Kini, beredar kabar bahwa Rudi Soik malah mendapatkan hukuman demosi ke Papua karena dinilai telah melanggar Kode Etik Polri.
Klarifikasi Polda NTT
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai demosi Ipda Rudy.
Ia menyampaikan adanya pelanggaran kode etik yang mengarah kepada Ipda Rudy Soik.
“Ipda RS telah diproses pemeriksaan pelanggarannya melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri, dan dari hasil sidang tersebut yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran,” kata Ariasandy kepada media, Rabu, 11 September 2024.
Ariasandy mengklaim, hukuman demosi terhadap Rudy bukan berkaitan dengan kasus BBM, melainkan pelanggaran lain usai tertangkap tangan oleh Paminal Polda NTT.
“(Rudy, redi) Berada di ruang VIP Karaoke Masterpiece pada saat jam dinas bersama 3 orang, yang dua di antaranya adalah Polwan, yang salah satunya sudah bersuami,” kata Ariasandy.
Ia juga menyebut hukuman demosi terhadap Rudy berasal dari sanksi Komisi Kode Etik Polri.
Rudy mendapatkan sanksi mutasi yang bersifat demosi keluar wilayah NTT selama tiga tahun, dan tempat demosinya ditentukan oleh Mabes Polri.
Hal yang memberatkan Ipda Rudy
Ariasandy menyebutkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan saat sidang Komisi Kode Etik.
“Berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan, terduga secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yang terdapat pada aturan kode etik Polri,” ujar Ariasandy.
“Terduga pelanggar juga sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran etika profesi Polri,” tambahnya.
Kasus Mafia BBM
Ariasandy juga menuturkan tentang kasus pemasangan police line tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh Rudy.
“Saat ini masih dalam proses pengajuan ke sidang KKEP untuk proses pemeriksaan pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Ariasandy mengkonfirmasi selama tahun 2024, Polda NTT dan Polres Kupang Kota belum ada pengungkapan kasus yang berkaitan dengan Mafia BBM.
Terkait isu kelangkaan BBM, Ariasandy memastikan hasil konfirmasi pihak Pertamina tidak ada kelangkaan BBM di Pulau Timor.
Tepisan Ipda Rudy
Rudi mengaku menerima laporan tentang kelangkaan BBM bersubsidi di Indonesia Timur yang diduga disebabkan penimbunan BBM bersubsidi oleh jaringan mafia.
Rudy diperintahkan untuk melakukan penyelidikan. Timnya menangkap seorang tersangka bernama Ahmad yang terlibat dalam penimbunan bahan bakar di Kupang, pada 15 Juni 2024.
Kecurigaan Rudi terbukti saat dihadang petugas Propam, dalam pertemuan yang telah diatur bersama rekannya di sebuah rumah makan karaoke dekat Polda NTT.
Rudi mengklaim, tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar, tanpa mempertimbangkan loyalitas dan prestasinya dalam kepolisian.
Selain itu, Rudy menegaskan bahwa saat menjalankan perintah hukum, dirinya merasa bangga dengan perannya dalam melindungi masyarakat dan akan terus mencari keadilan hingga terbukti benar.***