NASIONAL
NASIONAL

Dasar Hukum Presiden Terpilih Prabowo Subianto Untuk Menambah Kementerian

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  RUU Kementerian Negara, akan menjadi dasar hukum bagi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, buntuk menambah kementerian. Wacana penambahan dari 34 menjadi 44 kementerian, belakangan semakin menguat.Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi dasar hukum penambahan ataupun pengurangan nomenklatur kementerian oleh pemerintah mendatang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Undang-undang yang disahkan kemarin itu tidak ada lagi batasan dari presiden, mau ditambah melebihi 34 boleh, mau dikurangi kurang dari 34 juga boleh. Dasar hukumnya sudah ada,” kata Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi, di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal itu disampaikan Awiek merespons isu bahwa jumlah kementerian pada pemerintahan mendatang akan ditambah dari 34 kementerian menjadi 44 kementerian.

Berita Lainnya:
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Cipularang Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terancam 12 Tahun Penjara!
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Saya baru dengar dari media soal jumlah. Sekali lagi soal jumlah itu tergantung dari kebutuhan presiden. Sebagaimana ketentuan bunyi Undang-Undang Kementerian Negara, untuk jumlahnya tergantung kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan. Kuncinya di situ,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dia menekankan bahwa efektivitas jumlah nomenklatur kementerian tergantung kebutuhan dari presiden terpilih dalam menerjemahkan visi-misi yang diusungnya saat kampanye.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ya, tergantung user-nya yang mau menggunakan,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia lantas membandingkan jumlah nomenklatur kementerian yang ada pada era Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Joko Widodo.

Meskipun, kata dia, sama-sama berjumlah 34 kementerian, namun nomenklatur kementeriannya berbeda.

“Di zaman SBY, PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) itu pisah, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) itu pisah jadi dua. Di zaman Pak Jokowi itu digabung karena menambah kementerian lain, Kemendes (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) misalnya yang ditambah. Ada juga Kemenko Kemaritiman,” kata dia.

Berita Lainnya:
Kapolri Ungkap Modus Baru Bandar Judi Online: Turunkan Harga Taruhan, Bayar Bisa Pakai Kripto

Sebelumnya, Senin (9/9), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Sejumlah perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya