Rabu, 13/11/2024 - 13:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU: Yang Mengajak Coblos Semua Paslon Bisa Kena Pidana dan Denda

image_pdfimage_print

BANDA ACEH Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bagi pihak yang mengajak untuk tidak memilih di Pilkada serentak 2024 akan terkena pidana. Hal ini disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi isu gerakan coblos tiga pasangan calon (paslon) di Pilgub Jakarta 2024.Idham menjelaskan bahwa berkenaan tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 187 A ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu bisa dipidana,” kata Idham dalam pesan tertulisnya kepada Inilah.com, Kamis (12/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ia memaparkan bagi orang yang melakukan hal tersebut akan terkena pidana penjara paling singkat 36 bulan atau setara 3 tahun. Dan, Idham menambahkan paling lama 6 tahun atau setara 72 bulan. “Dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” ujarnya menambahkan.

Berita Lainnya:
Gibran Tinjau Langsung Program Lapor Mas Wapres di Istana, Dapat Tangisan dari Warga
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, Idham juga menerangkan bahwa larangan itu diatur secara spesifik dalam Pasal 73 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016. Yang menyatakan:

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Selain calon atau pasangan calon, anggota partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” kata Idham menjelaskan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Diketahui, gerakan coblos tiga paslon pada Pilgub Jakarta mengemuka di media sosial. Selaras dengan itu, muncul pula sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Forum Jakarta (AFJ)  yang mengajak pemilih untuk mencoblos semua paslon saat pemungutan suara. Gerakan ini dinilai akan mengancam meningkatnya angka golput di Jakarta.

Berita Lainnya:
MAKI Minta Prabowo Berpikir Ulang untuk Pilih 3 Sosok Ini Jadi Calon Menteri, Siapa Mereka?
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menegaskan gerakan coblos tiga paslon tak ada bedanya dengan mengajak golput, karena ujungnya membuat surat suara tidak sah.

“Sebenarnya gerakan coblos tiga paslon itu mirip-mirip dengan golput. Kalau golput itu kan tidak datang ke TPS, tapi kalau gerakan coblos tiga Paslon itu kan datang ke TPS tapi mencoblos semuanya, tapi kan suara atau kertas suaranya tidak sah, ya sama saja dengan golput,” kata Ujang kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Ia mengingatkan, segala ajakan menjurus ke golput sejatinya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. “Kita negara hukum, siapapun yang melanggar hukum ya bisa dipidanakan. Jadi saya melihatnya ya semua pilkada harus dilakukan dengan menggunakan aturan-aturan yang sudah ada,” ujarnya tegas. 


Reaksi & Komentar

وَلَتَجِدَنَّهُمْ أَحْرَصَ النَّاسِ عَلَىٰ حَيَاةٍ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا ۚ يَوَدُّ أَحَدُهُمْ لَوْ يُعَمَّرُ أَلْفَ سَنَةٍ وَمَا هُوَ بِمُزَحْزِحِهِ مِنَ الْعَذَابِ أَن يُعَمَّرَ ۗ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ البقرة [96] Listen
And you will surely find them the most greedy of people for life - [even] more than those who associate others with Allah. One of them wishes that he could be granted life a thousand years, but it would not remove him in the least from the [coming] punishment that he should be granted life. And Allah is Seeing of what they do. Al-Baqarah ( The Cow ) [96] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi