Bertemu Menteri Palestina, GAMKI Dukung Solusi Damai Dua Negara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Solusi perdamaian untuk Palestina juga diserukan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), dengan meminta Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyepakati resolusi. “Kami mendesak PBB untuk segera membahas dan menyepakati rancangan resolusi sehingga dapat mengakhiri konflik yang telah menelan puluhan ribu korban jiwa,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/9). 

ADVERTISEMENTS
ad39

Majelis Umum PBB pada pekan depan berencana menggelar voting terhadap rancangan resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel di wilayah penduduk Palestina. 

ADVERTISEMENTS

Sahat berharap, momen tersebut dapat memberikan perdamaian bagi warga Palestina, mengingat di tanggal pelaksanaan voting tercatat sebagai sejarah resolusi antara Palestina dengan Israel. 

ADVERTISEMENTS

“Tanggal 13 September 1993, tepat 31 tahun silam, Palestina dan Israel pernah menyepakati perdamaian yang dilakukan oleh Perdana Menteri Israel saat itu, Yitzhak Rabin, dan Pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina Yasser Arafat. Kita berharap, kesepakatan damai yang permanen dapat terjadi di antara kedua negara ini,” harapnya. 

ADVERTISEMENTS

Menteri Pariwisata dan Kepurbakalaan Palestina, Hani Abdalmasih Al-Hayek, didampingi Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun, bertemu dengan DPP GAMKI di GPIB Immanuel Jakarta.

ADVERTISEMENTS

Dalam pertemuan itu, Menteri Pariwisata dan Kepurbakalaan Palestina, Hani Naji Abdalmasih Al-Hayek, mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari organisasi GAMKI dan komunitas Kristen. 

ADVERTISEMENTS

“Senang dengan sambutan dari GAMKI dan komunitas Kristen. Apalagi gedung gereja ini bukan hanya sekedar rumah ibadah, melainkan juga memiliki nilai sejarah sebagai cagar budaya,” kata Hani Al-Hayek.

Exit mobile version