Gatot Nurmantyo Bela Warga Digusur Sentul City: Saya Bukan Anjingnya Swie Teng!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Ramai di media sosial terkait Sentul City mengurung rumah-rumah masyarakat yang menolak menjual kepada pengembang Sentul City, sehingga masyarakat harus mencari akses yang lebih jauh untuk mencapai jalan yang biasa dilalui. Bahkan pemindahan makam warga dinilai masyarakat tidak layak.“Yang juga bikin hati miris adalah ada masyarakat yang dipolisikan karena mencabut kunci escavator yang menyerobot paksa masuk ke lahannya untuk menggusur dan membersihkan lahan,” kata Mantan Panglima TNI Letjen Gatot Nurmantyo di akun YouTube-nya, Jum’at (13/9/2024).

ADVERTISEMENTS
ad46

“Anehnya, pemilik lahan dengan bukti surat kepemilikan leter C akhirnya dibebaskan polisi tetapi terpaksa menjual lahannya seluas 1 ha hanya senilai Rp.100juta atau tanahnya dihargai hanya Rp.10ribu per meter,” imbuh tokoh deklarator KAMI ini.

ADVERTISEMENTS

Dikemukakan warga yang memiliki surat kepemilikan sah atas tanah mereka dan telah tinggal di situ kurang lebih 30 tahun menolak penggusuran Sentul City. Tetapi aksi penolakan mereka justru tidak didukung oleh Lurah yang sudah dipilih oleh warga. Menghilangnya Lurah dalam aksi penolakan menyebabkan warga desa mendatangi kediaman Gatot Nurmantyo yang juga menjadi tetangga mereka pada Rabu 11 September 2024.

ADVERTISEMENTS

Di hadapan masyarakat Babakan Medang, Gatot Nurmantyo dengan tegas mengatakan,

ADVERTISEMENTS

“Jangan ragu-ragu menyampaikan keluhan, saya bukan anjingnya Swie Teng. Emangnya Swie Teng pemilik Republik ini? Sebagai tetangga saya harus bela masyarakat. Saya gak mau bisa tidur enak, tapi tetangga nangis susah. Saya rela nyawa saya untuk bela warga yang mengalami kayak gitu.” beber Gatot.

ADVERTISEMENTS

“Ganti rugi harus iklas bagi yang punya rumah, jangan dikendalikan (pengembang). Mau pindah ke mana warga kalo ganti ruginya cuma Rp.20juta.” terangnya.

ADVERTISEMENTS

Gatot Nurmantyo menjelaskan bahwa warga yang sudah tinggal lama di situ, punya akta jual beli yang diketahui kepala desa, serta bayar PBB seharusnya tidak bisa digusur pengembang.

ADVERTISEMENTS

Gatot juga menyarankan warga yang telah menerima uang dengan terpaksa dari pengembang segera mengembalikannya kepada pengembang. 

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version