BANDA ACEH – peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memasuki periode pengumuman hasil seleksi administrasi. Pada tahap ini, akan diketahui pelamar yang dianggap lulus maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS).Pelamar yang dinyatakan TMS berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Dalam hal ini, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari pelamar. Periode masa sanggah dapat dilihat di bawah tombol ajukan sanggah.
Harus diperhatikan oleh pelamar, fitur ajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya. Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat yang ditimbulkan.
Berikut tautan dan cara mengajukan sanggah:
1. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
– Akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
– Pada bagian bawah halaman form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol akhiri proses sanggah.
– Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih mengakhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan, “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
– Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (tidak memenuhi syarat). Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan, permintaan, ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh verifikator instansi akan diabaikan.
2. Setelah mengisi sanggahan, sistem akan menampilkan peringatan, “Apakah anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?” Jika sudah yakin, pelamar bisa mengklik tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silakan pilih tidak.
3. Setelah memilih tombol iya, akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
4. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah tidak akan diproses. Sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silakan refresh halaman resume Anda”.
5. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilakan untuk melakukan refresh halaman resume. Kemudian sistem akan menampilkan keterangan yang berbunyi, “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
6. Jika masa sanggah sudah berakhir, maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa lagi menyanggah hasil dari seleksi administrasi.