BANDA ACEH – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menertibkan penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang di perairan Aceh Barat pada Kamis (12/9).
Upaya ini dilaksanakan melalui operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menggunakan KP. Napoleon 045 beserta kapal Rigit Inflatable Boat (RIB) milik Pangkalan PSDKP Lampulo.
“Kami mengamankan tiga unit trawl dan tiga pasang papan pembuka jaring (otter board) dari masing-masing kapal”, ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto, Sabtu (14/9/2024).
Sahono menjelaskan dalam operasi yang berlangsung pada 12 September itu, telah diberikan pemahaman terkait dengan ketentuan pelarangan alat tangkap trawl itu.
Nakhoda ketiga kapal perikanan tersebut, lanjutnya, menyerahkan secara suka rela alat tangkap trawl beserta otter board yang ada di kapal mereka untuk kemudian diamankan di Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh.
“Kami masih mengedepankan langkah-langkah pembinaan kepada nelayan kita,” ujar Sahono.
Sahono juga menjelaskan trawl atau disebut jaring hela dasar berpapang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.
“Untuk itu, masyarakat diminta agar melakukan penangkapan ikan sesuai peraturan dan tidak menggunakan cara yang merusak, karena akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya”, ungkap Sahono.
Ia juga mengungkapkan bahwa operasi ini sebagai tindak lanjut perintah Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM, agar seluruh jajarannya meningkatkan pengawasan rutin di lapangan. Selain itu, dirinya meminta agar dalam operasi pengawasan perlu mengedepankan pembinaan terhadap nelayan kecil.
“Dalam hal ini, Pangkalan PSDKP Lampulo akan terus melaksanakan operasi pengawasan secara rutin di wilayah kerjanya”, pungkas Sahono.