BANDA ACEH – Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah mengatakan jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyekap 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jabar di Myawaddy, Myanmar meminta tebusan Rp550 juta untuk membebaskan korban.”Jaringan TPPO meminta tebusan Rp50 juta per orang sehingga totalnya Rp550 juta untuk mempercepat proses pembebasan 11 warga Kabupaten Sukabumi yang disekap mereka,” kata Nurjanah, dikutip Antara, Minggu (15/9/2024).
Tebusan itu disampaikan Nurjanah setelah bertemu dengan para keluarga korban. Pihak keluarga menyampaikan bahwa perusahaan yang menjadi jaringan TPPO itu meminta tebusan Rp50 juta per orang.
Biaya tebusan itu disebut guna membayar denda dan penyeberangan 11 warga Kabupaten Sukabumi dari Thailand ke Myanmar. Adapun perusahaan yang memperkerjakan para korban bergerak di aktivitas daring ilegal salah satunya penipuan daring.
SBMI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengenai kasus TPPO itu, terkait adanya permintaan tebusan, pihak Kemenlu RI menyebut hal itu merupakan bentuk pemerasan.
“Kami masih terus memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan seluruh korban dan bisa mempercepat pemulangannya,” tambahnya.
Sebelumnya, 11 warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. Mereka pada awalnya dijanjikan bekerja di bidang pelayan bisnis investasi mata uang kripto di Thailand dengan iming gaji sebesar Rp35 juta/bulan.
Namun, kenyataannya mereka diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar dan dipekerjakan menjadi operator penipuan daring. Para korban yang merupakan warga Desa Kebonpedes dan Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes serta Desa Cipurut dan Cireunghas, Kecamatan Cireunghas ini berangkat ke Thailand dengan menggunakan visa kunjungan.