NASIONAL
NASIONAL

Ayah di Jambi Tega Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun hingga Melahirkan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – JAS (40), warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, dilumpuhkan kakinya oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo karena berusaha melawan saat ingin diperjalan dibawa ke Polres Tebo dengan berpura-pura ingin buang air kecil diperjalanan. Dia ditangkap karena telah menyubuhi anak kandungnya sendiri dari berusia empat tahun hingga berumur 14 tahun dan telah melahirkan anak pelaku.Mirisnya lagi, perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya saat sang istri berjualan di pasar. Setiap melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku juga mengancam akan memukuli dan membunuh korban jika tidak memenuhi nafsu birahi bejatnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sedangkan pelaku pergi kabur ke rumah istri keduanya di Sumatera Utara dan saat penangkapan polisi sempat dihalang-halangi oleh istri kedua pelaku.

Berita Lainnya:
Ahmad Luthfi Temui Jokowi, Sekjen PDIP Sindir Tak Punya Mentalitas dan Enggak Layak jadi Pemimpin
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pelaku sempat ingin kabur dari polisi saat diperjalan menuju Polres Tebo dengan cara berpura-pura buang air kecil. Polisi yang saat itu sigap melihat gerak pelaku ingin lari langsung memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dari pengakuan pelaku JAS (40) mengatakan telah melakukan perbuatan sodomi sejak anaknya berusia empat tahun. Setelah berumur 14 tahun, baru korban disetubuhi hingga hamil. Semua perbuatan bejatnya dilakukan di rumah saat istri berjualam di pasar. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, pelaku mengancam korban dengan cara akan memukul dan membunuhnya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya. “Perbuatan pelaku sudah sepuluh tahun hingga korba melahirkan anak dari pebuatan bejat pelaku,” ujarnya, Minggu (15/9/2024).

Berita Lainnya:
Flyer Demo Disabotase, Aksi Mahasiswa Gugat Dugaan Tersangka Judi Online di Timses Cagub Batal
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya