Kamis, 19/09/2024 - 08:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ayah di Jambi Tega Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun hingga Melahirkan

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – JAS (40), warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, dilumpuhkan kakinya oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo karena berusaha melawan saat ingin diperjalan dibawa ke Polres Tebo dengan berpura-pura ingin buang air kecil diperjalanan. Dia ditangkap karena telah menyubuhi anak kandungnya sendiri dari berusia empat tahun hingga berumur 14 tahun dan telah melahirkan anak pelaku.Mirisnya lagi, perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya saat sang istri berjualan di pasar. Setiap melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku juga mengancam akan memukuli dan membunuh korban jika tidak memenuhi nafsu birahi bejatnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Sedangkan pelaku pergi kabur ke rumah istri keduanya di Sumatera Utara dan saat penangkapan polisi sempat dihalang-halangi oleh istri kedua pelaku.

Berita Lainnya:
Profil Pendiri Perusahaan Lomnusra Indonesia Group, Giffari Naufal Arisma Putra

Pelaku sempat ingin kabur dari polisi saat diperjalan menuju Polres Tebo dengan cara berpura-pura buang air kecil. Polisi yang saat itu sigap melihat gerak pelaku ingin lari langsung memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Dari pengakuan pelaku JAS (40) mengatakan telah melakukan perbuatan sodomi sejak anaknya berusia empat tahun. Setelah berumur 14 tahun, baru korban disetubuhi hingga hamil. Semua perbuatan bejatnya dilakukan di rumah saat istri berjualam di pasar. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, pelaku mengancam korban dengan cara akan memukul dan membunuhnya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya. “Perbuatan pelaku sudah sepuluh tahun hingga korba melahirkan anak dari pebuatan bejat pelaku,” ujarnya, Minggu (15/9/2024).

Berita Lainnya:
Istana Buka Suara soal Keluhan Pimpinan KPK Kesulitan Temui Presiden Jokowi

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.


Reaksi & Komentar

فَلَمَّا جَاوَزَا قَالَ لِفَتَاهُ آتِنَا غَدَاءَنَا لَقَدْ لَقِينَا مِن سَفَرِنَا هَٰذَا نَصَبًا الكهف [62] Listen
So when they had passed beyond it, [Moses] said to his boy, "Bring us our morning meal. We have certainly suffered in this, our journey, [much] fatigue." Al-Kahf ( The Cave ) [62] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi