Kamis, 14/11/2024 - 11:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Duduk Perkara Kisruh di Kadin, Arsjad Rasjid vs Anindya Bakrie Rebutan Kursi Ketum

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kursi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah menjadi sorotan. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kadin diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal ini menyusul ditetapkannya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Usai terpilih menjadi ketua, Anindya Bakrie mengaku siap menjadi mitra pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia mengaku akan bekerja dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun pemerintahan Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Di sisi lain, Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 menilai, pengangkatan putra dari Politikus Senior Golkar Aburizal Bakrie itu tidak sah.  

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Alasan Arsjad Rasjid Dilengserkan 

Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid membeberkan alasan Arsjad Rasjid dilengserkan dari jabatan Ketua Umum. 

Nurdin mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad sehingga eks Ketum Tim Pemenangan Nasional Ganjar PranowoMahfud MD itu dilengserkan.

Pertama, Nurdin menyinggung Pasal 14 dalam anggaran dasar Kadin Indonesia yang dilanggar Arsjad.

“Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi Politik,” kata Nurdin usai Munaslub. 

Kedua, Nurdin mengatakan bahwa Arsjad sebagai Ketum Kadin harusnya mendengar aspirasi dari bawah.

Berita Lainnya:
Kejagung Sita Duit Rp20 Miliar terkait Suap Hakim Pengadil Ronald Tannur

“Ketua umum yang melekat sebagai ex officio. Artinya apa? Bahwa seorang ketua umum Kadin harus menjaga independensi Kadin. Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsad. Dan itu aspirasi dari bawah tidak bisa terhindarkan,” kata Nurdin.

Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin.

Munaslub juga dihadiri Menteri Investasi sekaligus eks Ketum Kadin Indonesia Rosan Roeslani.

Nurdin mengatakan, penunjukkan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia karena suara dari mayoritas Kadin Daerah.

Anindya Bakrie Dipilih Secara Aklamasi 

Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi menjadi Ketum pengganti Arsjad Rasjid. 

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo mengatakan, 28 ketua umum Kadin Daerah sepakat atas hal itu. 

“Sudah selesai tadi secara aklamasi dari 28 ketua-ketua umum Kadin daerah hadir.” 

“25 asosiasi himpunan juga hadir, secara aklamasi sudah terpilih Pak Anin,” kata Bamsoet, Sabtu (14/9/2024). 

Bamsoet mengatakan, gelaran Munaslub Kadin Indonesia kemarin dinilai tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Sebab kata dia, permintaan Munaslub ini berasal dari usulan-usulan Ketua Kadin daerah.

“Ini kita hanya melaksanakan, di sini kan saya hanya asosiasi melaksanakan keinginan daerah maupun asosiasi dan himpunan.” 

Berita Lainnya:
Akdemisi dan Guru Besar Singkap Tabir Gelap Sesat Hukum Kasus Mardani H Maming

“Jadi enggak ada agenda lain kecuali kita mau mediasikan apa yang menjadi diusulkan daerah,” terangnya.

Kubu Arsjad Sebut Munaslub Ilegal 

Hasil Munaslub itu pun mendapat protes dari kubu Arsjad Rasjid. 

Pihak Arsjad bahkan sempat dilarang melakukan konferensi pers di Menara Kadin ketika akan menanggapi dualisme pengurusan di internalnya ini. 

Konferensi pers kemudian digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K.Hardjono menyebut Munaslub yang digelar kemarin adalah ilegal. 

Ia menyebut, Munaslub dilakukan melanggar sejumlah ketentuan dalam AD/ART Kadin Indonesia.

“Kami menyatakan Munaslub kemarin adalah Munaslub ilegal, karena dijalankan didasarkan dengan ketentuan yang tidak sesuai berlaku.”

“Kita sadari bahwa cacat hukumnya luar biasa sekali pada pelaksanaan Munaslub kemarin,”  kata Dhaniswara, dalam konferensi pers, Minggu (15/9/2024).

Menurut Dhaniswara, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

“Kalaupun dirasakan ada aturan yg dilanggar dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus maka perlu peringatan dulu. Kalau diabaikan beri peringatan. Kalau diabaikan baru,” tegasnya.

1 2

Reaksi & Komentar

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ ۗ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَٰكِن لَّا يَعْلَمُونَ البقرة [13] Listen
And when it is said to them, "Believe as the people have believed," they say, "Should we believe as the foolish have believed?" Unquestionably, it is they who are the foolish, but they know [it] not. Al-Baqarah ( The Cow ) [13] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi