Kamis, 19/09/2024 - 08:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Duduk Perkara Kisruh di Kadin, Arsjad Rasjid vs Anindya Bakrie Rebutan Kursi Ketum

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kursi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah menjadi sorotan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kadin diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan. 

Hal ini menyusul ditetapkannya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Usai terpilih menjadi ketua, Anindya Bakrie mengaku siap menjadi mitra pemerintah.

Ia mengaku akan bekerja dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun pemerintahan Prabowo Subianto.

Di sisi lain, Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 menilai, pengangkatan putra dari Politikus Senior Golkar Aburizal Bakrie itu tidak sah.  

Alasan Arsjad Rasjid Dilengserkan 

Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid membeberkan alasan Arsjad Rasjid dilengserkan dari jabatan Ketua Umum. 

Nurdin mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad sehingga eks Ketum Tim Pemenangan Nasional Ganjar PranowoMahfud MD itu dilengserkan.

Pertama, Nurdin menyinggung Pasal 14 dalam anggaran dasar Kadin Indonesia yang dilanggar Arsjad.

“Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi Politik,” kata Nurdin usai Munaslub. 

Kedua, Nurdin mengatakan bahwa Arsjad sebagai Ketum Kadin harusnya mendengar aspirasi dari bawah.

Berita Lainnya:
Polisi Uganda Tangkap Seorang Pria terkait Temuan 17 Tengkorak Manusia

“Ketua umum yang melekat sebagai ex officio. Artinya apa? Bahwa seorang ketua umum Kadin harus menjaga independensi Kadin. Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsad. Dan itu aspirasi dari bawah tidak bisa terhindarkan,” kata Nurdin.

Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin.

Munaslub juga dihadiri Menteri Investasi sekaligus eks Ketum Kadin Indonesia Rosan Roeslani.

Nurdin mengatakan, penunjukkan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia karena suara dari mayoritas Kadin Daerah.

Anindya Bakrie Dipilih Secara Aklamasi 

Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi menjadi Ketum pengganti Arsjad Rasjid. 

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo mengatakan, 28 ketua umum Kadin Daerah sepakat atas hal itu. 

“Sudah selesai tadi secara aklamasi dari 28 ketua-ketua umum Kadin daerah hadir.” 

“25 asosiasi himpunan juga hadir, secara aklamasi sudah terpilih Pak Anin,” kata Bamsoet, Sabtu (14/9/2024). 

Bamsoet mengatakan, gelaran Munaslub Kadin Indonesia kemarin dinilai tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Sebab kata dia, permintaan Munaslub ini berasal dari usulan-usulan Ketua Kadin daerah.

“Ini kita hanya melaksanakan, di sini kan saya hanya asosiasi melaksanakan keinginan daerah maupun asosiasi dan himpunan.” 

Berita Lainnya:
Nasihat Cak Imin ke Anies: Bikin Partai itu Berat, Saya Aja Kapok!

“Jadi enggak ada agenda lain kecuali kita mau mediasikan apa yang menjadi diusulkan daerah,” terangnya.

Kubu Arsjad Sebut Munaslub Ilegal 

Hasil Munaslub itu pun mendapat protes dari kubu Arsjad Rasjid. 

Pihak Arsjad bahkan sempat dilarang melakukan konferensi pers di Menara Kadin ketika akan menanggapi dualisme pengurusan di internalnya ini. 

Konferensi pers kemudian digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K.Hardjono menyebut Munaslub yang digelar kemarin adalah ilegal. 

Ia menyebut, Munaslub dilakukan melanggar sejumlah ketentuan dalam AD/ART Kadin Indonesia.

“Kami menyatakan Munaslub kemarin adalah Munaslub ilegal, karena dijalankan didasarkan dengan ketentuan yang tidak sesuai berlaku.”

“Kita sadari bahwa cacat hukumnya luar biasa sekali pada pelaksanaan Munaslub kemarin,”  kata Dhaniswara, dalam konferensi pers, Minggu (15/9/2024).

Menurut Dhaniswara, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

“Kalaupun dirasakan ada aturan yg dilanggar dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus maka perlu peringatan dulu. Kalau diabaikan beri peringatan. Kalau diabaikan baru,” tegasnya.

1 2

Reaksi & Komentar

أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِن دُونِي أَوْلِيَاءَ ۚ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلًا الكهف [102] Listen
Then do those who disbelieve think that they can take My servants instead of Me as allies? Indeed, We have prepared Hell for the disbelievers as a lodging. Al-Kahf ( The Cave ) [102] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi