Ekspor Pasir Laut Bikin Indonesia Kehilangan Potensi Blue Carbon
BISNISEKONOMI

Ekspor Pasir Laut Bikin Indonesia Kehilangan Potensi Blue Carbon

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pemerintah Indonesia berpeluang kehilangan potensi blue carbon alias karbon yang diserap, disimpan, dan dilepaskan oleh ekosistem pesisir dan laut, jika aktivitas pengerukan pasir laut dilegalkan. Demikian penegasan ekonom Indef Bhima Yudhistira merespons Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Permendag ini menjadi payung hukum pelegalan ekspor pasir laut.

ADVERTISMENTS

“Secara ekonomi lebih banyak kerugian ekspor pasir laut, karena pemerintah dan masyarakat kehilangan potensi blue carbon yang terkandung di ekosistem pesisir pantai,” kata Bhima kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (16/9).

Berita Lainnya:
BEM Banten Bersatu Gelar Aksi, Desak Yandri Susanto Mundur dari Jabatan Menteri

Bhima mengatakan, potensi karbon di pesisir pantai Indonesia sangat besar mencapai 3.4 Giga Ton (GT) atau sekitar 17 persen dari karbon biru dunia. 

ADVERTISMENTS

“Di era perdagangan karbon, pemerintah harusnya memaksimalkan potensi karbon bukan malah melakukan eksploitasi yang merugikan,” kata Bhima.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. 

ADVERTISMENTS

Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal. 

Berita Lainnya:
Viral Ceramah Mamah Dedeh Tentang KDRT: Jangan Diam saat Terjadi KDRT!

Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS