Kamis, 14/11/2024 - 11:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Harus Dijerat dengan UU TPKS

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pelaku pembunuhan seorang perempuan penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat harus dijerat sesuai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).Diketahui Indra Septriaman (26) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuhan NKS (18).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Karenanya pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Ratna dikutip Senin (16/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia menerangkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b, yang berbunyi:

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

‘Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)’.

Berita Lainnya:
Ternyata Ini Penyebab Nicke Widyawati Dicopot Sebagai Dirut Pertamina, Padahal Baru Rapat Sama Prabowo di Istana
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini perlu diwaspadai dan langkah cepat harus segera diambil untuk mencegah peningkatan kasus.

Menurut Ratna, salah satu upaya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat edukasi seksual sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, dan menyediakan layanan dukungan psikologis dan perlindungan yang lebih baik bagi para korban.

Selain itu, penting juga memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan serta membangun lingkungan yang aman dan inklusif di masyarakat.

Berita Lainnya:
Abraham Samad Dkk Tagih Komitmen KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Mengutip dari Tribun Padang, penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu A.A. Reggy, pada Minggu (15/9/2024).

“Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS,” kata Reggy dikutip dari TribunPadang.com.

Saat ini tersangka masih dikejar pihak kepolisian.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat pelarian IS.

Penyisiran ini melibatkan tim gabungan serta masyarakat sekitar, dimana lokasi penyisiran masih di sekitaran hutan yang diduga merupakan lokasi persembunyian IS, yakni di kawasan Guguak, Padang Pariaman.


Reaksi & Komentar

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ البقرة [286] Listen
Allah does not charge a soul except [with that within] its capacity. It will have [the consequence of] what [good] it has gained, and it will bear [the consequence of] what [evil] it has earned. "Our Lord, do not impose blame upon us if we have forgotten or erred. Our Lord, and lay not upon us a burden like that which You laid upon those before us. Our Lord, and burden us not with that which we have no ability to bear. And pardon us; and forgive us; and have mercy upon us. You are our protector, so give us victory over the disbelieving people." Al-Baqarah ( The Cow ) [286] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi