Jokowi Bisa Dipenjara Maksimal Seumur Hidup Buntut Ekspor Pasir Laut
NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Bisa Dipenjara Maksimal Seumur Hidup Buntut Ekspor Pasir Laut

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Bagi sebagian kalangan bau korupsi menyengat di balik kebijakan ekspor pasir laut. Karenanya, Joko ‘Mulyono’ Widodo alias Jokowi bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISMENTS

“Kebijakan ekspor pasir laut seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat dengan melaporkan Jokowi ke KPK atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang Undang Tipikor,” ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, dalam keterangannya dikutip RMOL, Selasa (17/9).

Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang dimaksud Anthony berbunyi, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Terungkap Silfester Matutina Belum Pernah Lihat Ijazah Jokowi

Anthony menyebut alasan yang disampaikan Jokowi bahwa pengerukan pasir untuk membersihkan sedimentasi di laut hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya demi meraup untung tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut.

“Kalau alasannya untuk pembersihan sedimentasi laut, Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut. Bukan menugaskan sekaligus mengekspor pasir laut kepada pihak swasta yang berpotensi mendatangkan keuntungan besar,” tegas Anthony.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Sosok Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa Seal yang Denda Karyawan Pergi Shalat Jumat

“Alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho menduga Singapura ikut serta melobi dalam pembukaan keran ekspor pasir laut Tanah Air. Menurutnya, kebijakan ini mendorong perubahan atau pelebaran luas wilayah Negeri Singa.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS