BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap TS, 44 tahun seorang karyawan swasta, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar Direktur Reskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dian menyatakan TS dicokok pada Ahad dini hari, 15 September 2024 pukul 01.00 WIB.
“Penyidik melakukan upaya paksa dengan membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan,”kata Dian dalam siaran tertulis diterima Tempo Selasa, 17 September 2024.
Kemudian terhadap barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan dilakukan penyitaan.
Adapun modus operasi dilakukan TS adalah menguntungkan diri sendiri dengan cara pengadaan almamater fiktif. “Motif Menguntungkan diri sendiri dengan modus meminta sejumlah modal untuk pekerjaan pengadaan jas almamater fiktif dengan memperlihatkan kontrak kerjasama pengadaan jas almamater dari sejumlah kampus,” kata Dian.
Atas dasar tersebut korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka TS secara bertahap, kemudian pelaku menyerahkan sebagian modal kepada korban seolah-olah uang tersebut adalah keuntungan padahal menurut pengakuan tersangka uang tersebut adalah uang yang dipergunakan untuk dibayarkan kepada korban adalah milik korban,” katanya.
Kronologi Peristiwa
Penipuan dan penggelapan ini bermula pada Juli 2023. TS mendatangi sejumlah kampus perguruan tinggi dan mengatakan kepada pihak kampus bahwa ia adalah pengusaha konveksi dan mendapatkan dana hibah dari luar negeri.
“TS mengatakan kepada pihak kampus akan memberikan hibah jas almamater dan memberikan hibah berupa uang sekitar empat puluh juta rupiah,”kata Dian.
Setelah pihak kampus setuju, TS meminta untuk menandatangani kontrak kerjasama pengadaan jas almamater. Draf kerjasama itu dibuat oleh TS. Dia mengatakan, kontrak kerjasama itu hanya formalitas agar pihak pemberi hibah percaya bahwa CV. Galery Tika Jaya sering mengadakan kerjasama serta tidak akan berakibat hukum.