Barang Bukti Disita
Barang bukti yang berhasil diamankan :
– 27 Surat Kontrak Kerjasama Universitas dengan TS;
– 15 bundel Surat Perjanjian Pengadaan Barang Supriyadi dengan TS.
– 20 bundel Berita Acara Kontrak dan Kerjasama Kunal Gobindram dengan TS;
– 10 bundel Berita Acara Perubahan Kontrak dan Kerja Kunal Gobindram dengan TS;
– 12 belas bundel Perubahan Jumlah Pesanan Jas Almamater;
– 1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama PT. Golden Piping Indonesia.
– 1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama Astri Damayanti
– 1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama Indah Permatasari
– 1 Bundel Print Out Rekening Koran Bank An. Galery Tika Jaya CV BCA Periode September 2023 sampai dengan Desember 2023;
– 1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari Astri Damayanti
– 1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari Indah Permatasari
– 5 buah Kartu ATM milik TS;
– 1 buah kartu ATM milik Astri Damayanti.
Tersangka diancam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.