Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp. 45,47 Miliar
NASIONAL
NASIONAL

Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp. 45,47 Miliar

“Pihak kampus menandatangani kontrak kerjasama pemesanan jas almamater, setelah mereka mendengar pernyataan TS yang mengaku sebagai Direktur CV.Galery Tika Jaya,” kata Dian.

Dian menjelaskan, dengan dokumen kontrak kerjasama  antara CV Galery dengan kampus itu, TS mulai mengelabui Supriyadi, yang bersangkutan adalah korban penipuan TS.

“Tersangka TS mengatakan kepada Supriyadi butuh modal untuk membuat pesanan jas almamater. Untuk meyakinkan korban, TS menunjukan kontrak fiktif kerjasama CV Galery dan kampus,” kata Dian.

Korban Supriyadi pun percaya dan bersedia memberikan modal secara bertahap kepada TS.

Selanjutnya tersangka TS membuat berita acara fiktif  seolah-olah pihak kampus meminta pesanan diubah. Dengan modal berita acara fiktif itu, TS menemui Kunal Gobindram dari Toko Maniez Textil. Berikutnya TS membuat kerjasama dengan Toko Maniez Textil untuk pembuatan jas almamater sesuai kontrak, dengan rekening pembayaran ke rekening atas nama Astri Damayanti, karyawan Toko Maniez Textil.

TS kemudian sering berbohong kepada Supriyadi dengan mengatakan seolah-olah pihak kampus yang mengubah pesanan dan kerjasama dengan Toko Maniez Textil. Atas dasar berita acara kerjasama itu, Supriyadi yang tanpa tahu telah dibohongi pun mulai mengirim uang untuk membuat pesanan jas almamater ke rekening Astri Damayanti.

Supriyadi rupanya telah mentransfer uangnya sebagai pinjaman modal kepada TS untuk mengerjakan pesanan jaket almamater senilai lebih dari Rp 45,74 miliar.

Uang itu disebutkan Dian merupakan uang modal pembuatan jas sebesar Rp 40,30 miliar dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS sebanyak Rp 5,44 miliar. 

“Korban mengalami kerugian yaitu uang modal dan fee yang tidak kembali sebesar lebih dari empat puluh lima miliar rupiah,”kata Dian.

Untuk kerugian di wilayah hukum Polda Banten sebesar Rp 11.22 miliar ditambah fee kepada Sulawati Fauzi sebesar Rp. 5,44 miliar. Jadi kerugian yang dialami korban untuk di wilayah hukum Polda Banten adalah sebesar Rp 16.63 miliar dan di luar wilayah hukum Polda Banten sebanyak lebih kurang Rp 29.11 miliar.

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS