Polisi Ditantang Tangkap Pemilik Akun Fufufafa!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan segera memerintahkan jajarannya untuk menangkap pemilik akun Kaskus Fufufafa yang telah membuat gaduh publik. Tak peduli jika akun Kaskus tersebut terbukti milik Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka

Pengamat hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL) menilai Presiden Joko Widodo melakukan pembiaran terhadap dugaan tindak ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun Fufufafa. 

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, sejumlah pakar telah menyatakan lebih dari 90 persen dugaan mengarah pada keterlibatan Gibran, yang juga merupakan mantn Wali Kota Surakarta.

ADVERTISEMENTS

“Dasar tuduhan pembiaran ini Pasal 421 KUHP, dikarenakan tidak ada kedengaran Jokowi perintahkan Kapolri untuk lacak akun Fufufafa yang menghinakan Menhan, posisi penting di perangkat kabinet pemerintahannya,” kata DHL kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (17/9). 

ADVERTISEMENTS

Ia juga mencatat bahwa belum ada reaksi dari Menhan Prabowo Subianto, yang merupakan calon presiden dalam Pilpres 2024, meskipun dirinya menjadi sasaran penghinaan. 

ADVERTISEMENTS

Namun, DHL menduga bahwa Prabowo mungkin tengah menunggu momen yang tepat untuk melengserkan Gibran setelah pelantikan, dengan potensi dampak hukum yang mengarah pada Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENTS

“Secara politis Prabowo menunggu momentum yang tepat, yakni melengserkan Gibran namun setelah pelantikan,” kata DHL. 

ADVERTISEMENTS

Lebih jauh, DHL menyarankan agar Jokowi setidaknya secara simbolis memerintahkan pengejaran terhadap pemilik akun Fufufafa untuk meredakan spekulasi publik.

Exit mobile version