Kamis, 19/09/2024 - 06:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tiket Jet Pribadi Kaesang Tembus Rp360 Juta, KPK: Perginya Berempat

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep harus menyetorkan uang ke negara sebesar Rp360 juta jika fasilitas jet pribadi yang ia gunakan bersama istri, Erina Gudono terbukti sebagai penerimaan gratifikasi. Saat ini, KPK sedang menganalisis laporan gratifikasi yang telah disetorkan oleh Kaesang.Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Kaesang sudah mengklarifikasi bahwa harga tiket pesawat komersial untuk satu orang dengan tujuan Amerika Serikat senilai Rp90 juta. Selain bersama istri, Kaesang berangkat ke negara tersebut menggunakan jet pribadi dengan dua orang lainnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Jadi ini lagi proses lagi jalan, kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ini ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan ya, kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang nanti disetor uangnya gitu. Yang bersangkutan ini sudah bilang ‘oh ya kira-kira Rp90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket’,” kata Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Berita Lainnya:
Ridwan Kamil Dianggap Mampu Bikin Jakarta Makin ‘Kinclong’

“Ini kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat ya, jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp360 (juta), kalau ditetapkan milik negara,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Sebaliknya, Pahala menjelaskan, jika tidak terbukti sebagai gratifikasi, maka laporan tersebut dinyatakan berhenti atau berakhir.

“Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, gitu aja. Laporannya enggak ke mana-mana,” ujar dia.

“Kalau di KPK kan disebut ya di undang-undangnya, kalau kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan, apakah ini milik negara atau milik yang lapor gitu ya,” imbuh Pahala.

Pahala mengungkapkan, Direktorat Gratifikasi KPK memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menganalisis laporan Kaesang. Namun, ia menyebut, pihaknya bakal bergerak lebih cepat untuk menangani hal ini.

Dia bahkan mengatakan, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi tambahan jika dibutuhkan KPK.

“Jadi kita pikir ya itu, sampai sekarang kita terima, dan SOP kita kronologis sudah didapatkan dan kita analisa, mungkin seminggu ke depan nanti kita sebutkan kayak apa,” jelas Pahala.

Berita Lainnya:
PDIP Sebut Gugatan Kader ke Megawati Orderan, Jaringan Sama dengan Penggugat Demokrat

“Dan kalau di KPK saya harus lapor pimpinan juga kan, diputuskannya. Kan dari saya, yang tanda tangan pimpinan. Nanti ditetapkan kayak apa. Gitu jadi kira-kira untuk pelaporan saudara Kaesang,” tambahnya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep mengklaim bahwa dirinya hanya menumpang pesawat jet pribadi milik temannya saat berangkat bersama sang istri, Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS). Hal ini dia sampaikan usai menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk memberi klarifikasi.

“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya,” kata Kaesang kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/9).

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kedatangannya ini.

“Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya,” ujar dia.


Reaksi & Komentar

لَّٰكِنَّا هُوَ اللَّهُ رَبِّي وَلَا أُشْرِكُ بِرَبِّي أَحَدًا الكهف [38] Listen
But as for me, He is Allah, my Lord, and I do not associate with my Lord anyone. Al-Kahf ( The Cave ) [38] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi