NASIONAL
NASIONAL

Anggota DPR Bakal Dapat Penghargaan di Akhir Masa Jabatan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati penyusunan rancangan peraturan DPR tentang Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota DPR. Penghargaan akan diberikan di akhir masa jabatan.Hal itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024)

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Apakah hasil penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan, dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan, setuju?” tanya Ketua Balag DPR Wihadi Wiyanto.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Setuju,” jawab anggota Baleg DPT.

Berita Lainnya:
Bermain Imbang 0-0 Lawan Australia, Timnas U-17 Pastikan Lolos Piala Asia
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR yang juga Ketua Panja rancangan peraturan penghargaan, Willy Aditya mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja para legislator.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Tanda penghargaan berupa piagam dan pin yang diberikan secara simbilik oleh pimpinan DPR kepada perwakilan anggota fraksi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Adapun yang berhak mendapatkan penghargaan adalah seluruh legislator yang menyelesaikan tugas selama satu periode maupun yang tidak, kecuali legislator yang meninggal dunia atau terkena kasus pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR RI yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaan, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena tindak pidana,” kata Willy.

Berita Lainnya:
Mahasiswi Unhas Makassar Ungkap Pelecehan Seksual, Dosen Hanya Diskors 2 Semester

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN DPR RI, Sekjen DPR RI, dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR RI, serta tenaga ahli fraksi,” kata Willy.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya