NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengimbau agar kepala daerah, penjabat kepala daerah dan calon kepala daerah tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama Pilkada 2024 ini. Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan ada ancaman pidana bagi yang melanggar. Ia mengatakan pelanggar akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,” kata Puadi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Selasa, 17 September 2024, dikutip dari keterangan resmi. 

Berita Lainnya:
Mirip James Bond, Megawati Merasa Paling Disadap
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Koordinator divisi pencegahan dan penanganan pelanggaran Bawaslu ini mengatakan ancaman pidana penjara dan denda itu diharapkan bisa mengurungkan niat para calon kepala daerah dalam melibatkan ASN dalam kontestasi pemilihan. “Mari sama-sama ciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dibutuhkan kerjasama seluruh pihak terkait untuk menciptakan tujuan tersebut,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Mengenal Solok Selatan, Surga Tambang Ilegal, Polisi Tembak Polisi Hingga Jadi Incaran Asing
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Puadi, saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan Politik. Ia mengatakan dalam sistem ini terdapat hubungan sinergi antara presiden atau kepala daerah dan wakilnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan kerja yang saling berpengaruh.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

”Kondisi ini akan akibatkan tidak netral ketika melaksanakan tugas karena sarat kepentingan. Konsep netralitas masih dirasakan belum sepenuh hati, karena untuk menjaga netralitas PNS dan terhindar dari politik praktis,” kata Puadi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya