BANDA ACEH – Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut dengan pendekatan yang lebih terukur dan berbasis teknologi canggih. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengonfirmasi hal ini seiring revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Luhut menegaskan, meski ekspor pasir laut sempat dihentikan, keputusan ini diambil setelah melalui perhitungan yang matang.
Hanya sedimen laut yang diekspor, dan tindakan ini penting untuk memperlancar arus kapal di perairan.
“Benar, pernah disetop. Tapi sekarang sudah dihitung dengan cermat. Sedimen ini perlu diangkut karena bisa mengganggu lalu lintas kapal. Dengan teknologi sekarang, kita bisa mengawasinya dengan ketat,” ujar Luhut di ICE BSD, Tangerang, pada Selasa (17/9/2024).
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini terkait dengan investasi Singapura.
Luhut menjelaskan bahwa Singapura justru akan mengimpor listrik bersih dari Indonesia, bukan investasi terkait pasir laut.
“Investasi Singapura nggak ada hubungannya. Mereka mau impor energi bersih dari kita, sementara kita kembangkan industri panel surya dengan nilai proyek sekitar US$ 20 miliar,” tambahnya.
Sebagai informasi, revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Usulan ini datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan tujuan mengelola hasil sedimentasi laut secara berkelanjutan.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, “Revisi dua Permendag ini merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut.”