NASIONAL
NASIONAL

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi! Luhut: Ini Keputusan Penuh Perhitungan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut dengan pendekatan yang lebih terukur dan berbasis teknologi canggih. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengonfirmasi hal ini seiring revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Luhut menegaskan, meski ekspor pasir laut sempat dihentikan, keputusan ini diambil setelah melalui perhitungan yang matang. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hanya sedimen laut yang diekspor, dan tindakan ini penting untuk memperlancar arus kapal di perairan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Benar, pernah disetop. Tapi sekarang sudah dihitung dengan cermat. Sedimen ini perlu diangkut karena bisa mengganggu lalu lintas kapal. Dengan teknologi sekarang, kita bisa mengawasinya dengan ketat,” ujar Luhut di ICE BSD, Tangerang, pada Selasa (17/9/2024).

Berita Lainnya:
Viral Siswa SMA Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung: Itu Senjata Mainan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini terkait dengan investasi Singapura. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Luhut menjelaskan bahwa Singapura justru akan mengimpor listrik bersih dari Indonesia, bukan investasi terkait pasir laut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Investasi Singapura nggak ada hubungannya. Mereka mau impor energi bersih dari kita, sementara kita kembangkan industri panel surya dengan nilai proyek sekitar US$ 20 miliar,” tambahnya.

Berita Lainnya:
Hari Pahlawan, Gibran Tabur Bunga di Makam BJ Habibie, Adam Malik Hingga Ani Yudhoyono

Sebagai informasi, revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. 

Usulan ini datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan tujuan mengelola hasil sedimentasi laut secara berkelanjutan.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, “Revisi dua Permendag ini merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut.”


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya