BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Informasi ini didalami dengan memeriksa Sekretaris Badan Karantina Pertanian RI, Wisnu Haryana (WH) sebagai saksi pada Selasa (17/9).”Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2024).
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara, karena terbukti korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.
Diketahui, KPK telah menyita berbagai aset milik SYL terkait dugaan TPPU di Kementan yang menjeratnya.
Rinciannya, yakni satu rumah milik SYL yang disita pada 15 Mei. Rumah yang berlokasi di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu diperkirakan bernilai Rp4,5 miliar. SYL diduga membeli aset tersebut menggunakan uang hasil pemerasan para ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dikumpulkan melalui orang kepercayaannya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Muhammad Hatta (MH).