Kamis, 19/09/2024 - 03:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ngeri, Jaringan Narkoba Terpidana Mati Hendra Perputaran Uangnya Capai Rp2,1 T New

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, total perputaran uang maupun transaksi dari jaringan narkotika Andi alias Hendra Sabarudin (32), sejak 2017 mencapai triliunan rupiah.“Dari hasil analisis oleh PPATK perputaran uang dan transaksi jaringan HS selama beroperasi dari 2017 sampai 2024 itu angkanya mencapai Rp2,1 triliun,” kata dia, Rabu, 18 September 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Berdasar nominal itu, sebagiannya telah dilakukan pencucian uang. Di mana uang dipakai membeli sejumlah aset-aset.

“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata dia.

Berita Lainnya:
Tolak RUU Pilkada, KPPD: Rakyat Sudah Marah Konstitusi Dikebiri!
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menambahkan, aset yang dirampas dalam kasus ini bakal dipilah dulu baru dieksekusi pasca putusan pengadilan. Sebab, memang ada pelelangan, maka prosesnya lewat Balai Lelang Kementerian Keuangan.

“Barangnya akan diproses secara hukum, yang kemudian dari proses hukum di pengadilan akan diputuskan untuk ditetapkan status penggunaannya,” ujar Askolani. 

“Apakah ada yang bisa digunakan oleh Kementerian, barang yang memang pas penggunaannya, apakah bisa juga dilelang atau kemudian dimusnahkan untuk barang barang yang berbahaya,” kata Askolani.

Sebelumnya, pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Berita Lainnya:
Sidang Gugatan Masa Jabatan Megawati Digelar di PTUN

Aktor pengendalian narkoba itu adalah Andi alias Hendra Sabarudin (32), seorang terpidana kasus narkoba yang divonis mati. Dia mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

“Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024. Telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” kata Kebareskrim Komjen Polisi Wahyu Widada, Rabu, 18 September 2024.

Mirisnya, Andi mengendalikan narkoba di wilayah itu dengan dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN).


Reaksi & Komentar

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنزَلَ عَلَىٰ عَبْدِهِ الْكِتَابَ وَلَمْ يَجْعَل لَّهُ عِوَجًا ۜ الكهف [1] Listen
[All] praise is [due] to Allah, who has sent down upon His Servant the Book and has not made therein any deviance. Al-Kahf ( The Cave ) [1] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi