Kamis, 19/09/2024 - 05:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tiromsi Sitanggang, Bu Dosen ‘Killer’ Bunuh Suami di Medan, Lulusan Hukum, Ngaku Cinta Korban New

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kasus Bu Dosen bunuh suaminya dilaporkan terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Adapun identitas Bu Dosen tersebut bernama Tiromsi Sitanggang.

Kini, Bu Dosen ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Helvetia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Tiromsi Sitanggang terancam dihukum mati akibat membunuh suaminya Rusman Maralen Situngkir (61).

Lantas siapa sosok dari Bu Dosen ‘killer’ ini?

Dirangkum dari TribunMedan.com, Tiromsi Sitanggang kelahiran tahun 1963. Ia kini sudah berusia 61 tahun.

Sebelum ditangkap, dosen ‘killer’ ini mengajar di sebuah kampus swasta di Kota Medan.

Selain sebagai pengajar, Tiromsi Sitanggang juga berprofesi sebagai notaris.

Namanya tercatat dalam aplikasi Sipoltak Merupakan Sistem Pelaporan, Pemeriksaan dan Pengawasan Melekat Kenotariatan Online. 

Sipoltak dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatra Utara.

Dikutip sipoltak.com, dia mendirikan kantor notaris di Jalan Gaperta No.137, Helvetia Tengah, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatra Utara.

Tiromsi Sitanggang merupakan lulusan fakultas hukum.

Ia memiliki 4 gelar dengan rincian Sarjana Hukum (SH); Magister Hukum (MH); Magister Kenotariatan (MKn); dan Doktor (Dr).

Ngaku Cinta Suaminya

Berita Lainnya:
Ahmad Muzani Gerindra Sebut Megawati-Prabowo akan Bertemu Sebelum Pelantikan

Tiromsi Sitanggang di kantor polisi menyangkal telah membunuh suaminya.

Ia mengaku mencintai Rusman sejak awal menikah hingga ajal suaminya datang.

Bahkan, dirinyalah yang tekun merawat Rusman karena sempat sakit-sakitan.

“Saya sangat mencintai suami saya dan keluarga saya, mulai berumah tangga sampai saat ini, sampai meninggal suami saya. Suami saya, saya rawat sakit-sakitan,” ucap dia, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Bagi Tiromsi Sitanggang, tidak ada alasan dirinya membunuh sang suami.

Menurutnya dengan umurnya sudah memasuki kepala 6, tidak mungkin rumah tangga diterpa badai masalah.

“Kalau itu (pembunuhan) biarlah penyidik dan Tuhan yang berbicara, karma akan ada. Kalau saya ada, saya akui.’

“Kalau usia menjelang 60-an dari segi apapun tak ada lagi masa bertengkar,” katanya.

Terkait penetapan tersangka, Tiromsi Sitanggang mengaku kecewa dengan pihak kepolisian.

“Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mens rea (niat jahat), kalau dibilang saya ikut membunuh, boleh saya angkat tangan, saya orang Nasrani. Demi Tuhan saya tidak membunuh,” tandasnya menyangkal.

Kronologi terbongkar kasus

Kasus pembunuhan dosen ‘killer’ dimulai saat Rusman Maralen meninggal dunia pada 22 Maret 2024 silam.

Berita Lainnya:
Bamsoet Tak Ingin Parpol hanya Jadi Milik Segelintir Kelompok

Tersangka merekayasa sedemikian rupa dengan membuat skenario korban tewas karena kecelakaan.

Keluarga korban yang curiga lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tiromsi Sitanggang tampak menghindar dan berupaya menutupi kejahatannya.

Ia buru-buru membawa jenazah suaminya ke kampung halaman saat hendak diperiksa polisi.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pendalaman.

Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersangka dan korban.

Hasilnya ditemukan bercak darah korban.

Tidak sampai di situ, polisi turut membongkar makam korban.

“Setelah diautopsi, petugas medis menemukan sejumlah luka di tubuh korban termasuk di kemaluannya,” tambahnya.

Apa motifnya?

Meskipun telah ditetapkan tersangka, motif Tiromsi Sitanggang membunuh suaminya masih misteri.

Hal itu terjadi karena yang bersangkutan masih bungkam.

“Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya.”

“Tapi, kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan,” sebutnya.

Kini, Tiromsi Sitanggang dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana.

Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara


Reaksi & Komentar

وَاضْرِبْ لَهُم مَّثَلًا رَّجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا الكهف [32] Listen
And present to them an example of two men: We granted to one of them two gardens of grapevines, and We bordered them with palm trees and placed between them [fields of] crops. Al-Kahf ( The Cave ) [32] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi