Buka Keran Ekspor Pasir Laut Kebijakan Gegabah di Ujung Kekuasaan Jokowi
NASIONAL
NASIONAL

Buka Keran Ekspor Pasir Laut Kebijakan Gegabah di Ujung Kekuasaan Jokowi

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan atau Zulhas yang kembali membuka izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang, dikritik Wakil Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto.  Menurut Mulyanto, kebijakan pemerintah tersebut sangat membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.

ADVERTISMENTS

“Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan,” kata Mulyanto kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL sesaat lalu, Kamis (19/9). 

Berita Lainnya:
Bahlil Sebut Isi Gas LPG 3 Kg Tidak Sesuai Standar, Rata-rata Cuma 2,5 Kg

Atas dasar itu, Mulyanto menegaskan bahwa fraksi PKS mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut. Sebab, pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di ujung akhir Pemerintahan Jokowi.

ADVERTISMENTS

“Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang,” tegas Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.

Berita Lainnya:
Deddy Sitorus Lontarkan Tuduhan Lagi, Sebut Jokowi Tukang Ngeles: Sein Kiri Belok Kanan

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka kembali ekspor pasir laut, yang telah dilarang selama 20 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya tentang barang yang dilarang diekspor.

ADVERTISMENTS

Ekspor pasir laut kini diizinkan sebagai bagian dari pengelolaan hasil sedimentasi di laut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS