Rabu, 13/11/2024 - 11:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Caleg Gagal dari Perindo Banting Setir Jadi Kurir Narkoba 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 45 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi oleh Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil dan Polsek Bangko mengungkap fakta lain.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam kasus narkoba ini, seorang kurir pria berinisial K berhasil ditangkap. Ternyata K adalah caleg gagal.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Usut punya usut, K pernah menjadi calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Rohil pada Pemilu serentak 2024 lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

K yang belakangan diketahui bernama Kartono ini, merupakan Caleg dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

K merupakan Caleg DPRD Rohil Dapil 1, untuk Kecamatan Bangko, Sinaboi, Pekaitan, dan Batu Hampar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Saat itu ia memperoleh suara 1.847. Ia gagal duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Rohil.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

 

K sebagai Kurir narkoba pembawa 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Riau, dalam aksinya sempat mengelabui petugas kepolisian.

Peristiwa terjadi di Jalan Pesisir dekat muara Sungai Rokan, di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Saat itu personel piket Bhabinkamtibmas Polsek Bangko, sedang melakukan patroli, Senin (16/9/2024), sekira pukul 02.30 WIB.

Saat di lokasi, polisi menemukan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver BM 1755 WA sedang parkir di pinggir jalan dekat sungai.

Personel Bhabinkamtibmas lantas mencoba mengecek mobil tersebut.

Tiba-tiba dari dalam mobil keluar seseorang pria yang belakangan diketahui berinisial K.

Berita Lainnya:
Suswono Harus Berani Mempertanggungjawabkan Ucapan Janda Kaya

“Saat itu, personel Bhabinkamtibmas bertanya, sedang ngapain di pinggir sungai. Dijawab oleh tersangka K ini, ada buaya besar dekat jembatan, dia tidak berani lewat,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto saat ekspos kasus, Rabu (18/9/2024).

Lanjut Manang, tersangka K, kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Personel Bhabinkamtibmas yang curiga, kemudian mencoba mengecek ke pinggir sungai.

Ternyata kecurigaan petugas benar saja. Di pinggir sungai, ditemukan 4 karung mencurigakan.

Temuan itu kemudian dicek. Isinya adalah 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

Atas temuan itu, Polsek Bangko pun berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil kemudian melakukan operasi gabungan untuk mencari tersangka K.

“Didapat informasi, tersangka K ini kabur ke Jambi dengan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan pengejaran dan pencarian. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam kamar satu hotel di Kota Jambi,” ungkap Manang.

Manang berujar, pengakuan tersangka, ia mendapat upah sebesar Rp50 juta perkarung berisi barang haram.

Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru.

“Pengakuan K ini, pengendalinya berada di Malaysia,” ulas Manang.

Dalam kasus lainnya, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.

Berita Lainnya:
Polda Metro Kembali Tangkap 2 Pelaku Judi Online Libatkan Komdigi, Keduanya Ditangkap di Luar Negeri

Ada 6 tersangka yang diamankan. Mereka di antaranya MAM (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52) dan BFI (52).

Jaringan pengedar narkoba internasional ini, dikendalikan oleh seorang bandar besar di Negeri Jiran yang bernama ‘Sultan Malaysia’.

Pengejaran yang dilakukan aparat, dilakukan hingga ke daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti berujar, rangkaian penangkapan keenam tersangka dimulai pada Kamis (12/9/2024) mulai pukul 19.30 WIB.

Dimana tim Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi adanya pelaku yang akan masuk ke Kota Pekanbaru membawa narkotika jenis sabu.

Tim pun melakukan penyelidikan dengan cara pemetaan dan survailance terhadap pelaku.

“Sekitar pada jam 20.30 wib WIB, petugas mendapat informasi pelaku sedang sedang minum kopi di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru. Tersangka berinisial MAM dan ZS berhasil diamankan,” ujar Kombes Manang, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, saat ekspos kasus, Rabu (18/9/2024).

Pengakuan kedua tersangka, mereka berangkat dari Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Mereka singgah di Kabupaten Rohil menjemput sabu dan ekstasi, lalu menuju Kota Pekanbaru untuk mengantar barang haram itu.

1 2

Reaksi & Komentar

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ البقرة [234] Listen
And those who are taken in death among you and leave wives behind - they, [the wives, shall] wait four months and ten [days]. And when they have fulfilled their term, then there is no blame upon you for what they do with themselves in an acceptable manner. And Allah is [fully] Acquainted with what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [234] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi