NASIONAL
NASIONAL

Disetujui, Kini Anggota DPR Dapat Piagam Penghargaan Sebelum Lengser

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati penyusunan peraturan tentang pemberian tanda penghargaan kepada anggota DPR di akhir masa jabatan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Wakil Ketua Badan Legislasi, Ahmad Baidowi mengatakan, peraturan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 105 ayat 1 huruf g Peraturan DPR RI. Tanda penghargaan bertujuan untuk menghormati dan menghargai pengabdian anggota dewan.

Berita Lainnya:
Jokowi Kembali Blusukan ke Mall Purwokerto, Netizen: Merasa Masih Presiden
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Mendengar penjelasan Awiek, Lodewijk lantas menanyakan persetujuan anggota dewan mengenai rancangan peraturan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Apakah rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?” tanya Lodewijk diakhiri jawaban setuju oleh anggota dewan peserta rapat.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ketua Panja Peraturan DPR tentang Tanda Penghargaan, Willy Aditya mengatakan, nantinya seluruh anggota DPR akan mendapat tanda penghargaan berupa piagam dan pin pada paripurna terakhir periode 2019-2024.

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Mencium Rencana di Balik Dukungan Anies ke Pram-Rano, Hidupkan Kartu Pemimpin Nasional
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau yang tidak menyelesaikan masa keanggotaan, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik DPR, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana,” jelas Willy. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya