BANDA ACEH -Kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka lagi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah 20 tahun dilarang diduga kuat atas pengaruh oligarki.
Pada 15 Mei 2023, Presiden Jokowi meneken PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pemerintah mengklaim PP 26/2023 dibuat untuk memulihkan ekosistem laut yang terdampak oleh sedimentasi.
Turunannya, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Keputusan Nomor 47/2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Hingga akhirnya keluar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor; dan Permendag Nomor 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dua Permendag tersebut jelas melegitimasi adanya ekspor pasir laut. Alhasil, kebijakan itu terus menjadi polemik di publik hingga kini.
Pasalnya, masyarakat pesisir dan nelayan akan terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut.
Ketua Kompartemen Kelembagaan Persaudaraan Tani-Nelayan Indonesia (Petani), Tunjung Budi, melontarkan kritik tajam terkait kebijakan ini.
Ia mencurigai izin penambangan dan ekspor pasir laut ini diduga karena andil banyaknya kepentingan oligarki baik di KKP maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menurut dia, dua kementerian tersebut sarat menjadi tempat berkumpulnya para mafia oligarki yang mempengaruhi berbagai kebijakannya.
“Kita harus bertanya-tanya, apakah kebijakan ini benar-benar untuk kepentingan rakyat, atau ada kepentingan lain yang bermain? Kan jelas sudah 20 tahun moratorium ini kok bisa dibuka lagi?” ujar Tunjung Budi dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (18/9).
Menurutnya, hal ini dapat memunculkan potensi konflik kepentingan, terutama jika berbagai kebijakan tersebut lebih menguntungkan bisnis sesaat daripada kepentingan rakyat.
“Kami khawatir, kebijakan ini bukanlah untuk kesejahteraan rakyat dan penyehatan ekosistem lautan, melainkan lebih kepada kepentingan elite yang memiliki akses kuat terhadap kekuasaan,” jelasnya.
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Padang ini memandang kebijakan penambangan pasir laut sangat berisiko bagi kelestarian lingkungan dan akan berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Kebijakan ini seakan mengabaikan keberlanjutan ekosistem laut kita. Para nelayan dan petani pesisir akan menjadi korban utama dari eksploitasi ini. Kami sangat prihatin,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa penambangan pasir laut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan, seperti erosi pantai, hancurnya habitat biota laut, dan kerusakan terumbu karang.
“Nelayan kita akan kehilangan area tangkapan mereka, sementara masyarakat pesisir juga akan menghadapi abrasi yang bisa menghancurkan lahan tambaknya,” lanjutnya.
Budi meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini dan lebih memprioritaskan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Kami mendesak Presiden Jokowi untuk menangguhkan kebijakan ini dan jika perlu dikaji ulang kebijakannya, tolong pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat yang akan terdampak langsung yakni para nelayan,” tutup Budi.