Jumat, 08/11/2024 - 01:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

KPK Sebut Dugaan Gratifikasi Kaesang Beda dengan Anak Rafael Alun: Sudah Pisah KK dari Ortunya

BANDA ACEH – Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perbedaan kasus dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep dan eks Ditjen Pajak Rafael Alun.Hal ini disampaikan untuk menjawab ‘sentilan’ eks Menko Polhukam Mahfud MD yang menyamakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dengan anak Rafael Alun, Mario Dandy.

Asep pun menerangkan, Mario Dandy yang masih muda di bawah tanggungan ayahnya yaitu Rafael Alun. Sedangkan, Kaesang sudah lepas dari tanggungan keluarga inti Jokowi dan sudah memiliki penghasilan sendiri. Meski keduanya sama-sama bukan penyelenggara negara

“Mario Dandy ini adalah anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga. Jadi perlu dicatat nih. Anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga. Jadi kalau lihat kartu keluarga, KK (Kartu Keluarga) itu ada kan anak yang masih dalam tanggungan,” ujar Asep di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Menurut Asep, metode pengusutan kasus Kaesang dengan Rafael Alun berbeda. Ia menegaskan diperlukan prinsip ke hati-hatian mengusut kasus anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Itu mungkin yang menjadikan nanti penelitiannya di gratifikasi itu itu harus benar -benar teliti gitu. Kita ingin membedah  ingin memisah apakah ini kemana gitu arahnya seperti itu,” ucapnya.

Asep memberikan catatan, bisa saja kasus dugaan gratifikasi Kaesang berkaitan dengan Presiden Jokowi. Akan tetapi, ia tidak mau mengambil langkah gegabah sebelum mendapatkan hasil analis klarifikasi Kaesang dari Direktorat Gratifikasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Jadi ini ini juga tidak apa namanya tidak menutup kemungkinan ya. Tadi ada dikaitkan dengan orang tuanya saudara K ini (Jokowi). Tapi kan memang harus dipisahkan. Makanya itu nanti dari gratifikasi ini, Direktorat gratifikasi itu yang menganalisis seperti apa gitu. Ya jadi seperti apa nanti itu ditunggu saja,” katanya.

Kaesang diketahui telah memberikan klarifikasi kepada Direktorat Gratifikasi KPK di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024) kemarin. Ia pun membantah fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima ke Amerika memiliki unsur gratifikasi. Ia berdalih hanya nebeng pesawat temannya yang disebut berinisial Y yang disebut-sebut bos Sea Limited Gang Ye.

Menanggapi ini, Mahfud menyentil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat satset alias gercep (gerak cepat) saat menangani Rafael Alun (RA), imbas dari gaya hidup mewah sang anak Mario Dandy. Namun ‘kicep’ saat berhadapan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi.

Perbandingan itu disampaikan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD lewat akun media sosial X, Kamis (5/9/2024). “Tentu, kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung itikad KPK saja. Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam 2 hal,” tulis Mahfud.

Anak RA bergaya dengan mobil mewah berharga miliaran, menganiaya seseorang. Kemudian KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah dari anak itu. “Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dan dipenjarakan,” ujar Mahfud.

Kedua, lanjut Mahfud, jika alasan KPK karena (Kaesang) bukan pejabat (padahal patut diduga) kemudian dianggap tak bisa diproses, maka nanti setiap pejabat negara meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. “Ini sudah dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” tuturnya.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi