BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri soal transaksi jual beli tanah terkait dugaan rasuah pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) Tahun Anggaran 2018-2020. Informasi ini didalami dengan memeriksa lima saksi pada Rabu (18/9).Adapun kelima saksi itu adalah Sujak Prawiranegara, Samanudin MM, dan Maryam yang seluruhnya merupakan pihak swasta. Kemudian, Theresia Dwi Wijayanti selaku notaris serta seorang petani bernama Jayadi.
“Saksi-saksi didalami terkait dengan transaksi jual beli lahan ke PT STJ (Sanitarindo Tangsel Jaya) yang selanjutnya lahan tersebut dijual ke PT Hutama Karya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2024).
Sebagai informasi, KPK telah menyita 54 bidang tanah terkait kasus ini pada 22 Mei 2024. Puluhan tanah itu disita dari Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Terdapat tiga tersangka dalam kasus korupsi ini. Selain Iskandar, dua tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo serta mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya Mohammad Rizal Sutjipto.
Adapun 54 bidang tanah yang disita terdiri dari 32 tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi. Seluruh aset ini diperkirakan bernilai sebesar Rp150 miliar.
KPK telah memasang plang tanda penyitaan sejak Rabu (19/6).
Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan tol Trans Sumatera yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Senin (25/3). Penggeledahan itu dilakukan di Kantor PT Hutama Karya Persero dan anak perusahannya, yakni PT HKR. Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK menemukan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini.
Akibat korupsi tersebut, KPK menduga telah terjadi kerugian negara. Nilainya diduga mencapai belasan miliar rupiah.