Jumat, 20/09/2024 - 09:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu New

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi merespons soal pin tanda penghargaan buat anggota DPR yang menuai tanya. Dia memastikan, pin tersebut hanya tanda penghargaan biasa dan bukan terbuat dari emas. “Kok terlalu curiga banget, sih? Bukan (emas), palsu ini. Kemarin itu teman-teman lihat semua hasil rapatnya, bahwa itu pin-pin biasa. Jangan dianggap yang dipakai DPR ini emas,” kata politikus yang biasa disapa Awiek itu di Gedung Nusantara II pada Kamis, 19 September 2024 sembari menunjukkan pin yang tersemat di jasnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Dia mengatakan, harga pin tersebut berkisar Rp500 ribu. “Ini Rp500 ribu harganya. Tapi, bukan sesuatu yang luar biasa kita dapat pin begini, lho,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Temui Kim Jong Un di Korea Utara, Rusia Bahas Bantuan Senjata untuk Serang Ukraina?

Peraturan pemberian tanda penghargaan juga telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 19 September 2024. “Apakah Rancangan Peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada masa akhir keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus bertanya kepada forum. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Dia langsung mengetuk palu sidang setelah mendengar jawaban persetujuan dari fraksi-fraksi. “Selanjutnya, Peraturan DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Sebelumnya, Baleg telah menyetujui pemberian tanda penghargaan berupa piagam dan pin kepada seluruh anggota DPR. Hal ini disepakati melalui Peraturan DPR tentang Tanda Jasa Kehormatan pada Rabu, 18 September 2024. 

Berita Lainnya:
Tidak Diam dan Ikut Kumpulkan Informasi, KPK Harap Rocky Gerung Buat Laporan Soal Gibran

“Tidak hanya anggota, aturan ini juga menyepakati penghargaan diberikan kepada tenaga ahli dan ASN di lingkungan DPR,” kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dalam rapat kerja Baleg.

Dia mengatakan, pemberian penghargaan tersebut tidak disertai dengan fasilitas atau tunjangan, sebagaimana yang diusulkan sebelumnya oleh beberapa anggota DPR. Selain itu, PIN penghargaan disebut berbahan dasar logam biasa.

“Penghargaan ini sifatnya biasa saja sebagai bentuk dedikasi bagi anggota DPR yang telah selesai dan lanjut sebagai wakil rakyat,” ujar Willy. 


Reaksi & Komentar

وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ ۚ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ ۖ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنذِرُوا هُزُوًا الكهف [56] Listen
And We send not the messengers except as bringers of good tidings and warners. And those who disbelieve dispute by [using] falsehood to [attempt to] invalidate thereby the truth and have taken My verses, and that of which they are warned, in ridicule. Al-Kahf ( The Cave ) [56] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi