NASIONAL
NASIONAL

CEO GISB Ditangkap Buntut Kasus Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan, Dua Istri dan Anaknya Ikut Terseret

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – CEO Global Ikhwan Services and Business (GISB) Holdings, Nasiruddin Ali, ditangkap sehubungan dugaan kasus pelecehan seksual anak di panti asuhan. Nasiruddin ditangkap bersama istri dan juga anak-anaknya.Inspektur Jenderal Polisi, Razarudin Husain, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan oleh pihak berwenang Malaysia dini hari tadi. Nasiruddin diamankan bersama 18 orang lainnya, termasuk dua istri dan anak-anaknya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Lima orang lainnya yang terkait dengan perusahaan itu juga ditahan di perbatasan dengan Thailand,” kata Razarudin kepada Reuters, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebelum ditangkap, Nasiruddin sempat membantah tuduhan pelecehan seksual yang meluas di panti asuhan dan pelanggaran lainnya. Namun dia juga sempat mengakui ada beberapa kasus sodomi yang terjadi di panti asuhan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kuasa hukum Nasiruddin dan perwakilan GISB menolak untuk memberikan keterangaan terkait penangkapan itu.

Berita Lainnya:
Manajer Keuangan Indofarma Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp371 Miliar
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain menangkap Nasiruddin, Razarudin mengatakan bahwa CEO GISB itu diamankan bersama dengan dua istrinya; anak-anaknya; serta beberapa anak mendiang pendeta Malaysia, Ashaari Mohamed, yang merupakan pendiri sekte keagamaan Al-Arqam yang dilarang oleh pemerintah Malaysia tahun 1994.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tiga pria yang ditahan sebagai bagian dari penyelidikan polisi terhadap GISB juga didakwa secara terpisah di pengadilan pada hari Kamis,” kata Razarudin.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ketiga pria yang menjalani dakwaan itu mengaku tidak bersalah. Mereka menghadapi beberapa dakwaan atas tuduhan penyerangan seksual terhadap anak laki-laki di sebuah sekolah agama di negara bagian Negeri Sembilan.

Diketahui, setiap dakwaan yang diberatkan kepada para pelaku memiliki hukuman maksimal 20 tahun penjara, hukuman cambuk, atau keduanya.

Polisi sebelumnya mendakwa dua orang lainnya sebagai bagian dari penyelidikannya terhadap GISB, yang memiliki bisnis di lebih dari 20 negara mulai dari minimarket hingga restoran dan layanan perjalanan.

Berita Lainnya:
Polisi Bakal Berlakukan Jam Operasional Truk Tanah di Teluknaga

Kasus pelecehan seksual anak di panti asuhan ini berawal dari penggerebekan 20 rumah yang menampung ratusan anak-anak yang dikelola oleh GISB. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 402 anak-anak yang terdiri dari 201 laki-laki dan 201 perempuan.

“Banyak dari mereka yang diselamatkan menunjukkan tanda-tanda pengabaian, serta pelecehan fisik dan seksual,” kata para pejabat pekan lalu.

GISB membantah mengelola panti asuhan itu, namun dari hasil temuan polisi, 18 dari 20 panti asuhan itu tidak memiliki izin resmi. Perusahaan tersebut juga sedang diselidiki atas tuduhan pencucian uang, pelanggaran agama, dan kejahatan lainnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya