BANDA ACEH – Komisi III DPR RI menyoroti seorang tersangka pelaku pemerkosa anak berinisial HA dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. Diketahui, kasus asusila HA sendiri sudah berjalan sejak tahun 2023.Namun tersangka tidak pernah datang untuk pemeriksaan di Polres Singkawang alias mangkir dengan dengan alasan sakit jantung. Pangeran mempertanyakan proses hukum HA.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengecam keras dugaan pemerkosaan oleh legislator Singkawang itu.
“Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” kata Pangeran, Jumat (20/9/2024).
“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,”sambung Pangeran.
Pangeran juga mempertanyakan pihak kepolisian belum menahan tersangka mengingat ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual di atas 5 tahun.
“Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya,” ucapnya.
Pangeran mengingatkan, tindakan tegas pihak kepolisian penting untuk menunjukkan integritas hukum di Indonesia. Ia berharap proses penyidikan pada kasus HA dapat cepat diproses agar tidak lagi menimbulkan pertanyaan publik.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara transparan, independen, dan tidak memihak,” ungkap Pangeran.
“Pencuri ayam saja jadi tersangka langsung ditahan Polisi kok. Ini tersangka kekerasan seksual pada anak lho. Sungguh ironi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pangeran meminta agar dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Pangeran menyebut, hal ini demi integritas penyelenggaraan Pemilu.
“Apalagi kasus yang dihadapi tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif juga,” urainya.
Pengeran pun menyebut DPRD Singkawang bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat saat ini yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota dewan.
“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan. Karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan Polisi tapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” paparnya.
“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi, tindakan tegas harus diambil,” sambung Pangeran.
Sekedar informasi, HA terlihat menghadiri pelantikan Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang pada 17 September lalu di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang.
Video pelantikan HA menjadi sorotan publik mengingat yang bersangkutan merupakan tersangka pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun, apalagi diketahui HA selama ini mangkir dari panggilan kepolisian.