Sabtu, 21/09/2024 - 01:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kader PKS Jadi Tersangka Pencabulan Anak Malah Dilantik Jadi Anggota DPRD, Begini Kata Ahmad Heryawan New

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – PKS buka suara terkait kadernya, HA, yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan alias Aher mengatakan pihaknya akan mengambil dua langkah untuk menindak kasus tersebut. 

Dia menyebut langkah pertama yang akan ditempuh adalah memberikan sanksi internal terhadap HA. “Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti,” tegas Aher usai Rakernas PKS di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024). 

Penyelesaian kedua, lanjutnya, adalah akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. 

Berita Lainnya:
PDIP Masih Galau soal Anies

Dia mengatakan PKS akan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. “Saat yang sama juga selain mekanisme internal, penyelesaian kita adalah juga kita tentu menyerahkan menghormati mekanisme hukum positif yang berlaku,” jelas Aher. 

 “Ya karena sudah pada posisi tersangka sehingga ya kita ikuti. Kita ikuti kita hormati ya untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Wakil Ketua Majelis Syura PKS. Diketahui, video pelantikan HA sebagai anggota DPRD Kota Singkawang menjadi sorotan publik. 

Pelantikan digelar pada 17 September 2024 di Ruang Balairung, Kantor Wali Kota Singkawang. Pelantikan itu mendapat kecaman dari publik, sebab HA adalah tersangka pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun. 

Berita Lainnya:
6 Bulan Nikah Masih Perawan, Ini Curahan Pilu Nessa Salsa Terima Kenyataan Suaminya Tidak Normal

HA juga kerap mangkir dari panggilan kepolisian. Kasus ini diketahui sudah berjalan sejak 2023. Namun, HA tidak pernah datang pemeriksaan di Polres Singkawang dengan alasan sakit jantung. 

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. 

HA juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)


Reaksi & Komentar

وَتَرَكْنَا بَعْضَهُمْ يَوْمَئِذٍ يَمُوجُ فِي بَعْضٍ ۖ وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَجَمَعْنَاهُمْ جَمْعًا الكهف [99] Listen
And We will leave them that day surging over each other, and [then] the Horn will be blown, and We will assemble them in [one] assembly. Al-Kahf ( The Cave ) [99] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi