Senin, 11/11/2024 - 06:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kesal Mobilnya Dipepet, Pengendara Honda BRV Tembak Ban Pajero di Jalan Demak-Kudus

BANDA ACEH –  Aksi penembakan terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (19/9/2024). Pelaku, yang mengendarai mobil Honda BRV putih, menembak ban mobil Pajero hitam karena diduga gusar tak diberi akses jalan di tengah kemacetan.Dalam video yang diunggah akun Instagram “Demak Hari Ini”, tampak pelaku menunjukkan pistol yang digenggamnya dari kursi kemudi. Sambil mengemudikan mobilnya, pelaku sempat memperlihatkan gestur menodongkan senjata ke arah mobil Pajero korban.

Di unggahan video berikutnya, tampak peluru yang ditembakkan pelaku mengenai velg ban kiri bagian depan Pajero korban. Video selanjutnya memperlihatkan beberapa personel polisi sedang melakukan olah tempat kejadian perkara.

Polsek Karanganyar Polres Demak telah menangkap pelaku penembakan tersebut. Pelaku berinisial S (60 tahun). Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP Jarno mengungkapkan pihaknya menerima laporan penembakan tersebut dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di tempat perbaikan jalan Pantura-Demak

“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan pengendara mobil Honda BRV. Mobil menuju ke arah Karanganyar,” ungkap Jarno, Jumat (20/9/2024).

Setelah adanya laporan tersebut, Kapolsek Karanganyar Iptu M.Shaifuddin bersama anggotanya melakukan pengadangan jalan yang akan dilewati pelaku. Pelaku tampaknya mengetahui bahwa polisi menargetkannya. Oleh sebab itu, ketika pelaku sudah berada di jarak yang cukup dengan petugas, dia tancap gas dan memacu mobilnya.

Iptu M. Shaifuddin dan anggota Polsek Karanganyar lainnya kemudian mengejar pelaku hingga lampu lalu lintas Kencing Kudus. “Kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S. Kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,” kata AKP Jarno.

Jarno mengungkapkan, setelah ditangkap, pelaku berinisial S menceritakan kronologi kejadian mengapa dia melakukan penembakan. Kepada polisi, S mengungkapkan bahwa dia tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.

“Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang. Selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus,” kata Jarno.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah. Kerugian ditaksir sebesar Rp4,5 juta,” tambah Jarno.

Setelah diamankan Polsek Karanganyar, S beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Pasal yang digunakan yaitu Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau satu tahun. 

Menuut Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, pelaku berinisial S (60 tahun) merupakan seorang komisaris di sebuah perusahaan. “Kom (komisaris) perusahaan,” kata Winardi, lewat pesan singkat saat dikonfirmasi tentang apakah betul S merupakan komisaris perusahaan swasta, Jumat (20/9/2024).

Namun Winardi tak mengungkap nama perusahaan tempat pelaku bekerja. Kemudian terkait senjata api, Winardi menyebut S mempunyai izin kepemilikan senjata api.

“Ya yang bersangkutan memiliki izin. Untuk berita berikutnya nanti,” ujarnya.

Winardi enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait latar belakang S. Dia mengatakan akan terdapat konferensi pers khusus terkait kejadian penembakan di Jalan Pantura-Demak.


Reaksi & Komentar

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ البقرة [173] Listen
He has only forbidden to you dead animals, blood, the flesh of swine, and that which has been dedicated to other than Allah. But whoever is forced [by necessity], neither desiring [it] nor transgressing [its limit], there is no sin upon him. Indeed, Allah is Forgiving and Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [173] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi