NASIONAL
NASIONAL

Lakukan Pelanggaran, KPU Tapsel Harus Diskualifikasi Dolly-Parulian

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan melakukan pelanggaran administrasi terkait peneriman pendaftaran bakal calon perseorangan Dolly Pasaribu-Parulian Nasution di Pilkada Tapanuli Selatan 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pelanggaran ini sebagaimana tercantum dalam SK Bawaslu Nomor : 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 tertanggal 19 September 2024 yang merupakan putusan atas masuknya laporan dari Armen Sanusi Harahap dengan Laporan Nomor : 024/REG/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 di Bawaslu RI.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Irwansyan Nasution selaku kuasa hukum Armen Sanusi Harahap mengatakan putusan dari Bawaslu itu mengungkap kepatuhan hukum yang harus ditegakkan.

Berita Lainnya:
Polisi Bakal Periksa Eks Menkominfo Budi Arie Terkait Judi Online
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Alhamdulillah, hukum dan kebenaran ditegakkan. Putusan tersebut kemenangan masyarakat yang perduli akan kesadaran hukum,” katanya. Jumat, (20/9).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Lanjut Irwansyah, atas putusan rekomendasi tersebut sangat jelas disampaikan bahwa perihal pergantian calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Ahmad Bukhori menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution terjadi pelanggaran administrasi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Artinya, paslon perseorangan TMS, atau didiskualifikasi dari pencalonan,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Yusril Soal RUU Perampasan Aset: Kapan DPR Akan Bahas Hal Ini?
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam kesimpulan Bawaslu Tapsel, penerimaan pergantian calon wakil dari calon perseorangan, KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi pemilihan karena bertentangan dengan ketentuan pasal 126 dan pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU No. 1998/PL.02.02-SD/05/2024 tertanggap 8 September 2024.  

Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Tapsel agar mengikuti tata cara, prosedur dan mekanisme pasaln126, 110 dan 14 ayat 2 huruf e, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya