Kamis, 14/11/2024 - 14:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PKS Desak Presiden Jokowi Batalkan Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menilai, kebijakan pemerintah yang membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang, membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Karena itu Fraksi PKS menolak dan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mulyanto menyebut pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di ujung akhir Pemerintahan Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sudah 20 tahun dilarang masa di ujung pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka. Ini kan terkesan kejar tayang,” kata Mulyanto kepada wartawan Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri, namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang,” lanjut Anggota Komisi VII DPR RI ini.

Berita Lainnya:
Pemimpin Barat mulai ucap selamat atas kemenangan Trump di Pilpres AS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Mulyanto menegaskan, Fraksi PKS menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan/dicabut oleh pemerintah karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengekspor pasir laut.

“Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai,” ucapnya.

Mulyanto khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.

“Anehnya lagi, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yang berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian ESDM). Ini kan jadi ada dualisme,” pungkas Mulyanto.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah bahwa pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. 

Menurut Jokowi yang diperbolehkan kembali untuk diekspor adalah sedimen.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan,” kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, (17/9/2024).

Berita Lainnya:
Mutia Pratiwi: dari Narapidana Dikenal Baik hingga Ditemukan Tewas Dalam Tas

Menurut Presiden sedimen dengan pasir berbeda, meskipun wujudnya sama-sama pasir.

“Nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka kembali ekspor pasir laut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Mei 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi penanda dibuka keran ekspor pasir laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ البقرة [208] Listen
O you who have believed, enter into Islam completely [and perfectly] and do not follow the footsteps of Satan. Indeed, he is to you a clear enemy. Al-Baqarah ( The Cow ) [208] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi