NASIONAL
NASIONAL

Polisi Jerat Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman dengan Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Indra Septiarman (IS) tersangka pembunuh gadis penjual gorengan NKS (18) dijerat pasal berlapis.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

IS bakal dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal itu dikatakan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Suharyono menuturkan kronologis terjadi pembunuhan berawal saat korban dan tersangka berinteraksi di sebuah surau.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Saat itu, tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).

Kemudian korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya.

Setelah disekap korban tidak lagi bergerak namun tidak diketahui apakah ketika itu korban pingsan atau meninggal dunia.

Berita Lainnya:
Meninggal Tidak Wajar, Polda Sumut Minta Keterangan Keluarga Calon Pramugari

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menuturkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus kematian gadis penjaja gorengan.

“Betul iya (masih dalami kemungkinan tersangka lain, red) kami masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi sebelumnya sudah kami minta keterangan,” katanya kepada wartawan Kamis (19/9/2024).

Pihak kepolisian mendapat beberapa petunjuk yang sedang didalami termasuk bukti-bukti tambahan yang ditemukan di lokasi penangkapan seperti rokok dan beberapa barang lainnya.

Faisol menyebut di lokasi penangkapan sempat ditemukan barang-barang yang diduga dipasok oleh pihak lain.

Nantinya akan diketahui apakah tersangka apakah dibantu oleh keluarga atau orang lain selama bersembunyi di tempat pelariannya.

“Pengakuan tersangka sejauh ini masih berubah-ubah, namun kami akan terus mendalami kasus ini,” kata Faisol.

”Rencannya kami lengkapi dulu sekaligus pemeriksaan secara cepat,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
Ketua DPD: Kualitas SDM Berkaitan Erat dengan Gizi

Diketahui pelarian tersangka IS berakhir tepat 11 hari usai identitas pelaku diketahui.

IS ditangkap saat bersembunyi di atas loteng seorang rumah warga. Rumah itu berlokasi di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim gabungan Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar.

Sesaat setelah ditangkap, IS langsung digelandang ke Mapolres Padang Pariaman.  

Dalam video penangkapan yang beredar, tampak puluhan warga dan polisi mengepung sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyian IS. 

Tersangka akhirnya diamankan saat bersembunyi di atas atap rumah tersebut, dalam kondisi tanpa baju, hanya mengenakan celana pendek berwarna hijau.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Polisi Periksa 22 Saksi, Dalami Keterlibatan Tersangka Lain

Proses penangkapan berlangsung tegang, dengan terdengar suara tembakan di lokasi kejadian


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya